Jakarta, VIVA - Pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) secara normatif dinilai bisa mempercepat proses penegakan hukum.
"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dikutip Selasa, 14 Juli 2026.
Dia mengungkap, dalam perkara korupsi, Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan. Jika penyidikan dilakukan Polri, berkas perkara bisa bolak-balik hingga dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
Menurutnya, proses akan lebih efisien apabila Kejaksaan menangani penyidikan sekaligus penuntutan karena kedua fungsi tersebut berada dalam satu institusi.
Namun, dirinya menilai tantangan utama dalam perkara tersebut bukan sekadar kecepatan penanganan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas proses hukum.
Yusril menyebut publik wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung karena tersangka merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk' karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka," kata dia.
Sehingga, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang tegas, profesional, dan transparan.
Dia meyakini Korps Adhyaksa bakal menjaga integritas institusi serta memastikan penyidik dan jaksa penuntut umum bekerja secara hati-hati, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Yusril, penanganan perkara tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam menjaga harkat, martabat, dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.
Ia menambahkan sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme pengawasan, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengawasan publik terhadap jalannya proses hukum.
Pemerintah, lanjutnya mendukung keterlibatan media, Dewan Perwakilan Rakyat, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan kalangan akademisi untuk mengawasi serta mengkritisi proses penyidikan dan penuntutan agar hukum ditegakkan secara objektif.
"Alhasil, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," tutur Yusril.






Komentar (0)