Menko Yusril: Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung Bisa Percepat Proses Hukum

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait pelimpahan perkara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Kortas Tipidkor ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menilai, pelimpahan tersebut secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril, Senin (13/7/2026).

Baca Juga :
Kejagung: Meski Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Ardiansyah Masih Berstatus ASN

Yusril menyebutkan, kewenangan Polri dalam menangani tindak pidana korupsi hanya sebatas penyelidikan dan penyidikan. Nantinya, berkas perkara tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan untuk penuntutan.

Yusril menegaskan, tantangan utama bukan lagi perihal kecepatan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara.

Baca Juga :
Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Dalam Pantauan Penyidik

"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ucapnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tahun Ajaran Baru, SDN Tegalayu Solo Hanya Dapat Lima Siswa Baru | BERITA UTAMA
• 16 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Kedai Bir di Bangkok Renggut 27 Nyawa
• 13 jam lalu
0
thumb
Investor Cermati Data Penting AS, Bursa Asia Dibuka Loyo
• 6 jam lalu
0
thumb
Beraskita Bakal Meluncur, Bulog Sulap 2 Juta Ton Beras Cadangan Jadi Premium
• 16 jam lalu
0
thumb
Harga Sewa Baterai Motor Listrik VinFast Evo
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.