jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyiapkan skenario menyikapi kasus hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kejagung bakal membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
BACA JUGA: Mahfud MD Usul KPK Takeover Kasus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Merespons Begini
"Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Anang, tim khusus itu akan mempelajari seperti apa duduk perkaranya, berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada.
BACA JUGA: Mahfud MD Terkecoh Pengalihan Kasus Eks Jampidsus dari Polri ke Kejaksaan, Ini Masalahnya
"Berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," ucapnya.
Adapun pembentukan tim khusus itu dilakukan setelah Polri mengalihkan penanganan perkara korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan.
BACA JUGA: Prabowo Percaya Pemimpin Pengkhianat Bakal Kena Karma
Anang menjelaskan tim khusus tersebut akan dibentuk Plt. Jampidsus Rudi Margono dan berisi orang-orang tertentu guna meminimalisir konflik kepentingan (conflict of interest) dengan FA.
Dia memastikan bahwa Kejagung akan tetap berkoordinasi baik dengan penyidik Polri untuk menjamin independensi dan profesionalisme penanganan kasus tersebut.
Selain itu, Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi penanganan perkara.
"Dan juga kan kemarin dari teman-teman Komisi III DPR RI akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini," tambahnya.
Dia menegaskan bahwa Kejagung tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam penanganan perkara.
"Prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkrah. Prinsipnya begitu," tuturnya.
Pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan bahwa penanganan perkara yang menjerat Febrie dialihkan ke Kejagung.
Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Adapun kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan tiga kasus, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)