Liputan6.com, Jakarta - Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut keputusan itu diambil Febrie secara sukarela agar perkara dugaan korupsi yang menjeratnya tak berdampak pada Korps Adhyaksa.
“Beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Advertisement
Anang menyebut bahwa Febrie tidak lagi mendapatkan pengamanan dari personel TNI karena tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus.
“Sudah tidak ada karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu enggak ada, ya,” ucapnya.





Komentar (0)