Kasus Rudapaksa Remaja di Sampang Disebut Kejahatan Luar Biasa

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kasus dugaan rudapaksa massal yang menimpa seorang remaja berusia 15 tahun oleh 27 pelaku di Sampang, Madura, Jawa Timur, disebut sebagai kejahatan luar biasa. Perkara tersebut membutuhkan penanganan hukum secara khusus.

“Kasus Sampang ini merupakan extraordinary crime yang memerlukan penanganan luar biasa. Tentunya bagi pelaku yang sudah berusia dewasa, harus ada sanksi tegas,” kata anggota Komisi III DPR Abdullah dalam keterangannya, Senin, 13 Juli 2026.
 

Baca Juga :

Komisi III DPR Hadiri Penggeledahan Kasus Febrie, Sahroni: Pastikan Transparansi

Abdullah mengaku sangat miris karena gerombolan pelaku tidak hanya melibatkan orang dewasa, melainkan mayoritas masih berstatus di bawah umur. Fenomena ini mengindikasikan adanya pergeseran mengerikan di mana anak-anak kini tidak lagi hanya menjadi korban, melainkan juga bertindak sebagai pelaku kejahatan kelompok tanpa rasa takut pada hukum.

“Tentunya bagi pelaku yang sudah berusia dewasa, harus ada sanksi tegas. Selain ancaman pidana pokok, pemberatan hukuman terhadap pelaku yang melakukan pemerkosaan secara bersama-sama juga perlu menjadi instrumen hukum yang memang disediakan untuk memberikan efek jera,” tegas Abdullah.


Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.

Abdullah mengingatkan Polres Sampang untuk tetap patuh pada koridor hukum terkait penanganan pelaku anak. Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disinkronkan dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), proses peradilan harus mengedepankan pembinaan dan rehabilitasi.

“Keadilan tentunya tetap harus ditegakkan untuk korban. Maka dalam kasus yang melibatkan pelaku anak, maka harus dilakukan pendekatan yang relevan,” urai Abdullah.

Di samping penegakan hukum, Komisi III DPR mendesak jajaran kepolisian, pemerintah daerah, dan dinas terkait untuk bersinergi melakukan pemulihan psikologis korban secara tuntas. Hal ini krusial mengingat korban yang baru melapor pada 29 Juni lalu kini dalam kondisi trauma berat.

“Baik pihak kepolisian, dinas terkait, maupun Pemda harus memperhatikan pemulihan korban secara fisik dan mental hingga tuntas. Trauma healing harus menjadi bagian dari pendampingan bagi korban dan keluarganya,” ucap Abdullah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Agrinas Palma Nusantara Perkuat Kemitraan Sawit Rakyat Berbasis Koperasi
• 2 jam lalu
0
thumb
Israel Tiba-tiba Tawarkan Diri Kembali Ikut Perang Iran: Kami Siap Tempur Jika Amerika Meminta
• 19 jam lalu
0
thumb
Riuh! Prabowo Sentil Parpol saat Pidato di Hari Koperasi Nasional 2026: Sorry Yee
• 15 jam lalu
0
thumb
Aktivis dan Saksi Penangkapan Khariq Anhar di Bandara Dihadirkan dalam Sidang
• 7 jam lalu
0
thumb
Komisi III DPR Tegaskan KPK Supervisi Kasus Febrie yang Diserahkan ke Kejagung
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.