YOGYAKARTA, KOMPAS - Dugaan kasus kekerasan seksual mengemuka di dua perguruan tinggi Muhammadiyah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni Universitas Ahmad Dahlan dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Pimpinan Pusat Muhammadiyah pun meminta agar masalah tersebut ditindak secara tegas dan tanpa kompromi.
Dugaan kekerasan seksual di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) terungkap berdasarkan postingan di akun Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UAD beberapa hari lalu. Menurut informasi di unggahan itu, dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh seorang mahasiswa UAD terhadap dua orang mahasiswi.
Peristiwa itu disebut terjadi saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, pelaku dan dua korban berada dalam satu kelompok KKN. Peristiwa itu pun menimbulkan trauma bagi para korban.
BEM FH UAD juga menyebut, setelah kejadian itu, korban berupaya melapor ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UAD. “Namun, menurut keterangan yang disampaikan, penanganan yang diberikan dinilai belum menghasilkan tindakan maupun sanksi yang tegas,” tulis BEM FH UAD dalam unggahan itu.
Oleh karena itu, menurut BEM FH UAD, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. UAD pun dituntut bersikap tegas. “Kami berharap UAD sebagai instansi pendidikan harus melakukan tindakan memutus hubungan kemahasiswaan terhadap pelaku pelecehan seksual,” tulis pernyataan BEM FH UAD.
Tindakan itu dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada sivitas akademika UAD, mencegah kasus serupa terulang, serta memastikan lingkungan kampus menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Kepala Humas dan Protokol UAD Ariadi Nugraha menyatakan, UAD turut prihatin atas peristiwa yang dialami korban. Dia menyebut, LPPM UAD bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dan unit terkait telah melakukan tindak lanjut atas kejadian itu.
Menurut Ariadi, LPPM UAD telah memberikan sanksi awal kepada terduga pelaku. “Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode (disetujui orang tua/wali kedua belah pihak),” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Ariadi menambahkan, sanksi akademik bagi pelaku akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukannya dengan mengacu pada Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.
“UAD menghormati pihak korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut. UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT,” ujar Ariadi.
Sementara itu, Polresta Sleman, DIY, menyatakan telah menerima laporan dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh dua orang mahasiswi UAD tersebut.
"Benar, terkait informasi tersebut, telah diterima oleh Polresta Sleman," kata Kepala Seksi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, seperti dikutip dari Kompas.com. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Selain di UAD, dugaan kasus kekerasan seksual juga mengemuka di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) baru-baru ini. Kasus ini terungkap setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di aplikasi WhatsApp antara dosen dan mahasiswa kampus tersebut.
Tangkapan layar itu antara lain beredar di media sosial Threads selama beberapa hari terakhir. Informasi ini pun mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.
Rektor UMY Achmad Nurmandi menyatakan, pihaknya telah menerima dan mencermati informasi terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dosen Program Studi (Prodi) Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UMY tersebut.
“UMY menyampaikan keprihatinan yang mendalam serta memberikan dukungan, perlindungan, dan pendampingan psikologis kepada para korban maupun pihak-pihak yang telah menyampaikan informasi,” kata Nurmandi melalui keterangan tertulis.
Menurut Nurmandi, dukungan tersebut diwujudkan melalui penyediaan ruang pelaporan yang aman, perlindungan terhadap kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis, serta upaya untuk memastikan korban bisa mengikuti penanganan tanpa tekanan maupun intimidasi.
Dia menambahkan, pada Sabtu (11/7/2026), Prodi Farmasi dan FKIK telah melakukan investigasi bersama Satgas PPKPT UMY untuk menelusuri, memeriksa, dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, memiliki keterkaitan, atau mengetahui informasi mengenai kejadian itu.
Tim juga akan menelaah kemungkinan adanya kasus lain yang berkaitan, serupa, atau belum sempat dilaporkan agar tidak ada informasi maupun persoalan yang terabaikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi awal dari Program Studi Farmasi, FKIK, dan Satgas PPKPT UMY, Universitas (UMY) menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh tugas akademik dan nonakademik,” ungkap Nurmandi.
Nurmandi menuturkan, penonaktifan sementara tersebut berlaku sampai pemeriksaan selesai dan diterbitkan keputusan lebih lanjut oleh UMY sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“UMY menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelecehan, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan lain yang dapat mengancam keamanan, kenyamanan, dan martabat setiap individu di lingkungan kampus,” paparnya.
Saat dimintai tanggapan terkait dugaan kekerasan seksual di UAD dan UMY, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Hedar Nashir menyatakan, rektor perguruan tinggi terkait tengah melakukan langkah-langkah serius untuk menangani masalah tersebut. Dia pun meminta persoalan itu ditindaklanjuti dengan tindakan yang tegas.
“Saya mendengar dan percaya ini ranah rektor yang sedang melakukan langkah-langkah serius dan sangat serius. Dan saya berharap, meminta, agar langkah serius ini ditindaklanjuti untuk tindakan-tindakan yang tegas tanpa kompromi,” ungkap Haedar saat diwawancarai pada Senin malam.
Saat ditanya apakah tindakan tegas itu berupa mengeluarkan pelaku kekerasan seksual dari kampus, Haedar menyebut, rektor perguruan tinggi terkait telah memiliki ketentuan untuk menangani masalah tersebut.
“Rektor punya koridor hukum, ketentuan, dan standar moral yang saya yakin mereka sudah punya standar normatif itu,” tuturnya.
Dan saya berharap, meminta, agar langkah serius ini ditindaklanjuti untuk tindakan-tindakan yang tegas tanpa kompromi






Komentar (0)