BNI Ungkap Awal Mula Kasus KUR Jember, Berangkat dari Pelaporan Internal

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember, Jawa Timur, merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh BNI kepada aparat penegak hukum. 

Laporan tersebut telah disampaikan BNI sejak 2024 setelah perseroan menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. 

BACA JUGA:Kapolri Sambangi Kejagung, ST Burhanuddin: Kami Bukan Rival!

Langkah ini menjadi bentuk upaya proaktif BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Laporan tersebut merupakan langkah proaktif BNI setelah BNI menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI menghormati proses hukum yang saat ini berjalan dan berkomitmen untuk terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Kapolri dan Jaksa Agung Mesra Salam Komando, Tegaskan Tak Ada Konflik

“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Okki menjelaskan, langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian. 

BNI memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:14 Daftar Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM, Bisa Picu Kanker hingga Gagal Ginjal

Dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan berkaitan dengan proses penyaluran KUR di wilayah Jember. 

BNI telah melakukan pemeriksaan internal serta mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.

“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan,” kata Okki.

Menurut Okki, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM Nelayan Kapal 30–200 GT Rp 15.000 per Liter
• 3 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Kaji BBM Murah untuk Kapal Nelayan 30-200 GT
• 8 jam lalu
0
thumb
Kronologi Mobil Rombongan Pengantin Kecelakaan di Pantura, Berawal dari Putar Balik sampai 13 Orang Tewas
• 14 jam lalu
0
thumb
Olah TKP Rombongan Tamu Kawinan Kecelakaan di Indramayu: 2 Truk Tabrak Pikap
• 11 jam lalu
0
thumb
Mitchell Baker Bangga Banget setelah Jadi WNI: Tak Sabar Bela Timnas Indonesia
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.