JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memastikan ancaman teror bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) tidak memenuhi unsur tindak pidana terorisme.
"Dan disimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, Senin (13/7/2026).
"Densus 88 Antiteror Polri langsung melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap kasus di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, meliputi aspek motif, pendanaan, maupun kemungkinan adanya koneksi dengan jaringan terorisme," ujarnya.
Diketahui, polisi menangkap pria berinisial MY (34), pelaku yang mengirimkan ancaman teror bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku mengaku hanya bermotif iseng saat melakukan teror tersebut.
Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan pelaku. Tak hanya memeriksa kondisi psikologis, polisi juga akan menggunakan pendekatan ilmiah dalam proses penyidikan.
Psikologi forensik akan dilibatkan bersamaan dengan metode scientific crime investigation guna mengurai seluruh fakta, mulai dari motif hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aksi tersebut.
(Arief Setyadi )





Komentar (0)