Kejaksaan Agung membenarkan beredarnya surat yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, surat tersebut memang diterbitkan setelah batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi selesai.
“Benar, Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (13/7).
Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.
Dalam surat tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus selaku penyidik memerintahkan seluruh Kejati menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Perintah itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yakni Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Saat itu, Kejati diminta melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional, termasuk menindaklanjuti laporan pemberitaan media terkait pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.
Anang menegaskan, penghentian pengumpulan data bukan berarti seluruh hasil yang telah dihimpun akan diabaikan.
Data-data yang terkumpul akan didalami kaitannya dengan para tersangka kasus Korupsi Badan Gizi Nasional.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik kejaksaan agung,” ujar dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menerbitkan surat edaran terkait aturan menghadiri panggilan pemeriksaan oleh kejaksaan untuk anggotanya. Surat edaran ini diduga dibuat karena sejumlah pengurus atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri mendapat pemanggilan oleh kejaksaan.






Komentar (0)