Libatkan Supervisi KPK, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Tangani Kasus Febrie Adriansyah

rctiplus.com
10 jam lalu
Cover Berita
Libatkan Supervisi KPK, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Tangani Kasus Febrie AdriansyahNasional | okezone | Senin, 13 Juli 2026 - 19:30Dengarkan Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikan, Kejagung juga akan melibatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pembentukan tim khusus diperlukan karena Kejagung baru menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri. Oleh karena itu, penyidik masih harus mempelajari seluruh berkas perkara beserta alat bukti yang telah diserahkan.

"Yang jelas kita kan baru menerima, nanti kita pelajari. Penyidik di Kejaksaan Agung akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara ini," kata Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Baca Juga:Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia

Menurut Anang, tim penyidik akan menelaah secara menyeluruh konstruksi perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti yang telah disita, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie.

"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," ujarnya.

 

Anang menegaskan, Kejagung belum dapat mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran Febrie karena proses pendalaman masih berlangsung. Namun, ia memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

Untuk menjaga independensi dan akuntabilitas proses hukum, Kejagung juga akan melibatkan KPK dalam fungsi supervisi.

"Kami pastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional. Kami juga akan melibatkan supervisi dari KPK," tegas Anang.

Selain supervisi KPK, Anang menyebut proses penanganan perkara juga akan berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI. Menurutnya, Kejagung berkomitmen menjalankan proses hukum secara terbuka dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat

"Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah," pungkasnya. 

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Garuda Indonesia Ubah Skema Bagasi, Penumpang Bisa Dapat Jatah hingga 64 Kg
• 20 jam lalu
0
thumb
Surat Kabar Iran Rilis Daftar Target Pembalasan, Ada Trump-Macron
• 20 jam lalu
0
thumb
Sempat Dibuka Hijau, IHSG Balik Arah ke Zona Merah
• 22 jam lalu
0
thumb
Rodri Minta Yamal Main Lebih Tenang
• 5 jam lalu
0
thumb
Denera Umumkan 8 Mitra PSEL Tahap 2, Nilai Investasi Capai Rp 25 T
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.