JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah.
Penghentian itu tertuang melalui surat yang diterbitkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
"Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Dapur MBG Kembali Beroperasi, Harga Ayam dan Telur di Palembang Naik Lagi
Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi selaku penyidik.
Dalam surat tersebut, Kejagung meminta seluruh Kajati menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Perintah itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yakni Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan para Kejati melakukan inventarisasi serta menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Saat ditanya mengenai tindak lanjut terhadap data yang telah terkumpul, Anang menegaskan bahwa hasil pengumpulan data tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyidikan yang sedang ditangani Kejagung.
Baca juga: Kejagung Benarkan Minta Kejati Cek Dugaan SPPG Fiktif di Daerah
"Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ujar Anang.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung membenarkan telah meminta sejumlah Kejati melakukan pengecekan terhadap laporan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Anang menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan mengenai dugaan adanya titik-titik SPPG yang bermasalah, termasuk dugaan SPPG fiktif maupun yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik Kejagung.
Ia menegaskan, pendataan itu bukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Indonesia, melainkan hanya pengecekan atas laporan yang diterima penyidik dari sejumlah wilayah.
Baca juga: Kejati Kaltim Kumpulkan Data Program MBG, dari Perizinan hingga Tata Kelola Anggaran
"Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah," kata Anang, Jumat (10/7/2026).
Menurut dia, hasil pengecekan dari daerah kemudian dilaporkan kepada penyidik Kejagung untuk diverifikasi sebagai bagian dari penanganan perkara yang sedang berjalan.
Diketahui, Kejaksaan kini tengah menangani kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Terdapat tujuh tersangka dalam perkara ini antara lain tiga orang mantan pejabat BGN, yakni Kepala Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)