jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung membentuk tim khusus berisi penyidik pilihan untuk mempelajari berkas perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) yang baru saja dilimpahkan oleh Polri.
“Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Menko Yusril Dukung Kejaksaan Agung Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Adapun pembentukan tim itu usai Polri mengalihkan penanganan perkara korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan.
Dijelaskan Anang, tim khusus tersebut akan dibentuk Plt. Jampidsus Rudi Margono dan berisi orang-orang tertentu guna meminimalisir konflik kepentingan (conflict of interest) dengan FA.
BACA JUGA: Menhan Sjafrie Bertemu Pejabat Satgas PKH Setelah Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Meski dialihkan, ia memastikan bahwa Kejagung akan tetap berkoordinasi baik dengan penyidik Polri untuk menjamin independensi dan profesionalisme.
Selain itu, Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi penanganan perkara.
BACA JUGA: Mahfud MD Usul KPK Takeover Kasus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Merespons Begini
“Dan juga kan kemarin dari teman-teman Komisi III DPR RI akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Kejagung tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam penanganan perkara.
“Prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkrah. Prinsipnya begitu,” ucapnya.
Pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan bahwa penanganan perkara tersebut dialihkan ke Kejagung.
Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Adapun kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan tiga kasus, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean





Komentar (0)