BEKASI, KOMPAS.com – Seorang balita berinisial QSH (4) di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diduga dianiaya ibu tirinya, DM (19).
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan, dugaan kekerasan tersebut terjadi sejak Mei hingga awal Juli 2026.
Kasus itu terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tarumajaya mendapat informasi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi bahwa korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri dan terluka.
Baca juga: Kisah Senja Heru Baskoro, Putra Sayuti Melik yang Berjuang Melawan Sakit di Kontrakan Bekasi
Setelah menerima informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya langsung mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban.
"Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban," ujar Ikhlas dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan alasan ingin mendisiplinkan anak.
Kekerasan tersebut diduga dilakukan menggunakan sejumlah cara, mulai dari memukul korban menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai tubuh korban dengan sikat gigi.
"Sebelum kasus tersebut terungkap, DM sempat menyampaikan bahwa luka yang dialami korban terjadi akibat terpeleset di kamar mandi," ungkap Iklhas.
Namun, keterangan tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan medis yang menemukan adanya sejumlah luka lain pada tubuh korban.
Polisi menduga tindakan kekerasan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban.
Baca juga: Sopir Angkot Perusak Mobil di Kemang Pratama Bekasi Jadi Tersangka
"Saat ini penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," jelas Ikhlas.
Berdasarkan penyidikan sementara, korban tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun.
Sementara ayah kandung korban diketahui sedang bekerja di luar negeri dan diduga tidak mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anaknya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.






Komentar (0)