SIDOARJO, KOMPAS - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengklaim telah melakukan serangkaian penguatan tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Upaya itu sejalan dengan langkah perusahaan menindaklanjuti indikasi penyimpangan termasuk kasus kredit fiktif dengan korban 900 petani di Jember baru-baru ini.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan penguatan dilakukan mulai dari analisis kredit, verifikasi calon debitur, pencairan, pemantauan penggunaan dana, digitalisasi proses, hingga audit secara berkala. Tujuannya agar pembiayaan berjalan lebih tepat sasaran, terukur, dan sesuai prinsip kehati-hatian.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen perseroan dalam menjaga kualitas penyaluran kredit program pemerintah. BNI memastikan KUR diberikan kepada pelaku usaha yang berhak dan dimanfaatkan sesuai tujuan pembiayaan.
"BNI terus melakukan penguatan tata kelola penyaluran KUR agar pembiayaan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak. Penguatan dilakukan sejak tahap analisis kredit, verifikasi, pencairan, pemantauan penggunaan dana, hingga evaluasi kualitas kredit," ujar Okki dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/7/2026).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis (9/7/2026) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus skandal korupsi KUR mikro di BNI Cabang Jember periode 2021-2023. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim IG Punia Atmaja mengatakan, tersangka baru berinisial HN, seorang agen penagihan (collection agent) kredit dari PT Niram.
Dengan penetapan HN sebagai tersangka baru, hingga kini total terdapat empat tersangka yang telah ditahan oleh penyidik kejaksaan. Tiga tersangka sebelumnya ialah mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH, agen penagihan dari CV Jawara Tani berinisial AM, serta agen penagihan dari CV Idris Afnan Jaya berinisial IIS.
Modus yang digunakan para pelaku adalah bekerjasama mengajukan calon debitur fiktif. Mereka menggunakan identitas petani untuk pengajuan kredit senilai Rp 50 juta – Rp 100 juta per orang, kemudian meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Setelah dana KUR dicairkan, uang tersebut tidak diserahkan kepada petani, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku termasuk menutup kredit macet di bank tersebut.
“Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 41 miliar,” ucap Atmaja.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) . Selain itu mereka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Okki menambahkan, salah satu penguatan yang dilakukan BNI adalah menerapkan analisis kredit secara langsung atau one-on-one kepada petani tanpa melibatkan collection agent (CA). Melalui proses tersebut, bank dapat memperoleh informasi langsung mengenai profil usaha, kebutuhan pembiayaan, kemampuan membayar, serta rencana penggunaan dana dari calon debitur.
Selain itu, BNI memperkuat pola penyaluran kredit berbasis ekosistem atau ecosystem-based financing. Dalam skema ini, BNI bekerja sama dengan perusahaan inti yang merupakan nasabah korporasi BNI dan berperan sebagai offtaker. Perusahaan inti turut mendukung pendampingan usaha, penyerapan hasil produksi, serta monitoring terhadap pelaksanaan kredit.
"Pendekatan berbasis ekosistem memungkinkan adanya pendampingan, pemantauan usaha, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga dapat mendukung keberlanjutan usaha debitur," kata Okki.
BNI juga menerapkan pembatasan radius untuk memudahkan proses Know Your Customer atau KYC, verifikasi usaha, pemantauan lahan, serta pengawasan aktivitas debitur setelah pencairan. Kebijakan ini ditujukan agar pengenalan dan pemantauan debitur dapat dilakukan lebih dekat dan efektif oleh unit terkait.
Dari sisi teknologi, proses kredit dilakukan secara digital sehingga data debitur dapat dimonitor secara lebih terukur. Melalui sistem tersebut, BNI dapat memantau nama petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, perkembangan usaha, hingga penggunaan kredit oleh masing-masing debitur.
"Digitalisasi proses kredit memungkinkan BNI memonitor data petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, hingga penggunaan kredit secara lebih terukur. Monitoring dan audit juga dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas kredit," ujar Okki.
Selain digitalisasi, BNI melakukan monitoring berkala untuk memastikan usaha debitur berjalan sesuai rencana, dana digunakan sesuai tujuan pembiayaan, dan kualitas kredit tetap terjaga. Perseroan juga melakukan audit secara rutin atas setiap pemberian kredit untuk memastikan penyaluran telah sesuai ketentuan, mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, serta memperkuat akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat.
Dalam konteks perkara dugaan penyimpangan KUR di Jember, BNI menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan tindak lanjut atas laporan perseroan kepada aparat penegak hukum setelah menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengajuan dan penyaluran kredit.
"Kasus KUR Jember berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," ucap Okki.
BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melanggar, perusahaan memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan.
Menurut Okki, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan. BNI memastikan penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.
Sebagai salah satu bank penyalur KUR, BNI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif. Melalui analisis langsung kepada petani, pembiayaan berbasis ekosistem, pembatasan radius pemantauan, digitalisasi proses kredit, monitoring berkala, serta audit rutin atas setiap pemberian kredit, BNI berharap penyaluran KUR dapat berjalan semakin terukur, transparan, dan tepat sasaran.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Petani Pangan Nasional Jumantoro mengatakan, kredit fiktif dengan korban 900 petani di Jember menunjukkan bahwa petani masih ditempatkan sebagai obyek dalam program pemerintah. Seharusnya, petani ditempatkan sebagai subyek agar mereka menjadi berdaya melalui program tersebut.
"Petani sangat butuh kehadiran pemerintah untuk mencari solusi terutama yang terkait dengan pembiayaan usaha tani di tengah kondisi ekonomi yang masih lesu," ucap Jumantoro.
Ia mengatakan, KUR diperlukan oleh petani karena suku bunganya yang ringan dibandingkan suku bunga kredit komersial perbankan lainnya. Lebih baik lagi jika pemerintah membantu permodalan petani melalui pinjaman tanpa bunga atau bahkan dana hibah yang terkawal dengan baik agar tidak diselewengkan.
Kasus kredit fiktif di Jember hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dan perbankan dalam penyaluran KUR dan program bantuan lainnya supaya tidak dilakukan secara asal-asalan. Salah satunya dengan memberikan pendampingan yang baik kepada petani penerima manfaat program agar tepat sasaran.
Selama ini, organisasi petani telah mengimbau kepada anggotanya agar tidak mudah memberikan foto copy kartu identitas diri kepada siapapun atau pihak manapun. Para petani juga sudah diingatkan agar tidak mudah percaya jika diiming-imingi bantuan apapun tanpa pendampingan oleh penyuluh pertanian.
Dosen program studi Manajemen Program Finance dan Investment Universitas Kristen (UK) Petra Nanik Linawati mengatakan, kasus kredit fiktif di Jember sangat merugikan petani baik secara finansial maupun sosial. Petani tidak pernah mengajukan pinjaman namun identitasnya disalahgunakan sehingga namanya menjadi tercemar.
Petani yang namanya disalahgunakan itu berpotensi masuk dalam daftar hitam calon debitur sehingga berpotensi kehilangan akses pembiayaan perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Di sisi lain, petani yang seharusnya fokus menggarap sawah direpotkan dengan urusan administratif untuk membuktikan ketidakbersalahannya.
Nanik menuturkan, dari sisi mekanisme kredit bank pemerintah, kasus itu menunjukkan banyaknya celah penyimpangan. Salah satunya ialah ketergantungan bank pada peran agen penagihan. Bank tidak berinteraksi langsung dengan calon debitur melainkan difasilitasi oleh pihak ketiga.
Celah lainnya pada pengenalan konsumen atau calon debitur. Sejatinya banyak jalan untuk memastikan identitas calon debitur salah satunya melalui pengecekan biometrik. Contohnya penapisan retina mata agar tidak bisa dipalsukan.
"Sekarang teknologi sudah canggih tinggal dimanfaatkan saja untuk mencegah penyimpangan," kata Nanik.





Komentar (0)