Polda Metro Jaya Tolak Seluruh Dalil Roy Suryo, Klaim Miliki Tiga Alat Bukti Sah | KOMPAS PETANG

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam sidang kali ini, Polda Metro Jaya mendapat giliran menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban termohon, yakni Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, pihak termohon menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon. Penyidik menegaskan telah memiliki tiga alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. Jumlah tersebut disebut telah melampaui ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo secara terbuka menantang Polda Metro Jaya untuk membuktikan keberadaan dua alat bukti sah yang menjadi dasar penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut memuat ancaman pidana hingga delapan tahun penjara. Kubu Roy Suryo juga mempertanyakan apakah penerapan pasal tersebut didasarkan pada bukti formil yang kuat atau karena pelapornya adalah Joko Widodo.

#RoySuryo #Praperadilan #PoldaMetroJaya #PNJakartaSelatan

Baca Juga: [FULL] Roy Suryo-Refly Pertanyakan Bukti Polda Metro usai Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

Penulis : Fauzan-Alhazmi

Sumber : Kompas TV

Tag
  • RoySuryo
  • Praperadilan
  • PoldaMetroJaya
  • UUITE
  • jokowi
  • ijazah
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Saling Mengira Satpam, Cerita Unik Awal Pertemuan Abdel dan Temon Sebelum Jadi Komedian Terkenal
• 20 jam lalu
0
thumb
5 Zodiak Paling Hoki 13 Juli 2026: Cancer Beruntung dalam Karier, Libra dalam Finansial
• 22 jam lalu
0
thumb
Tak ditemukan benda mencurigakan, SD di Jagakarsa aman usai teror bom
• 56 menit lalu
0
thumb
Cuaca Jadi Tantangan Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Pulau Lancang
• 11 jam lalu
0
thumb
Febrie Tersangka, Satgas PKH: Kerja Kami Tak Ditentukan Orang per Orang
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.