Jakarta, VIVA – Langkah pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perlindungan Populasi Gajah mendapat perhatian positif dari komunitas konservasi internasional.
Kebijakan yang berada di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni itu dinilai menjadi titik penting dalam memperkuat upaya penyelamatan gajah di Indonesia.
Apresiasi tersebut datang dari Ketua IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group, Heidi Riddle. Menurut dia, penerbitan Inpres tersebut mengirimkan sinyal kuat bahwa Indonesia memiliki komitmen serius dalam membangun konservasi gajah melalui kolaborasi lintas sektor.
"Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perlindungan Populasi Gajah merupakan tonggak penting bagi konservasi gajah di Indonesia dan memberikan sinyal yang sangat positif bagi komunitas konservasi gajah Asia. Konservasi gajah tidak pernah menjadi pekerjaan yang mudah,” katanya kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.
Heidi menjelaskan, perlindungan gajah tidak dapat hanya mengandalkan pengelolaan kawasan konservasi. Sebab, satwa tersebut memiliki wilayah jelajah yang luas sehingga memerlukan dukungan berbagai sektor, mulai dari pemerintah daerah, tata ruang, pembangunan infrastruktur, hingga sektor perkebunan dan pertanian.
“Sebagai satwa dengan wilayah jelajah yang luas dan melintasi berbagai batas administrasi, kelangsungan hidup gajah sangat bergantung pada kerja sama lintas sektor, tidak hanya pengelolaan kawasan konservasi, tetapi juga tata ruang, pembangunan infrastruktur, sektor perkebunan dan pertanian, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pendekatan whole of government yang tercermin dalam Instruksi Presiden ini merupakan langkah yang sangat penting,” kata dia.
Ia mengungkapkan, saat berkunjung ke Indonesia beberapa waktu lalu dirinya sempat berdiskusi langsung dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai tantangan konservasi gajah. Dari pertemuan tersebut, Heidi menilai pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memperkuat perlindungan satwa dilindungi itu.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kehutanan Bapak Raja Juli Antoni beserta Pemerintah Indonesia atas kepemimpinan dan komitmennya dalam melahirkan kebijakan penting ini,” ujarnya.
Meski demikian, Heidi mengingatkan bahwa implementasi kebijakan membutuhkan proses dan konsistensi. Menurutnya, Inpres Nomor 8 Tahun 2026 telah menjadi fondasi yang kuat untuk mempercepat upaya perlindungan populasi gajah di Indonesia.






Komentar (0)