Kejagung Ungkap Alasan Ambil Alih Kasus Febrie dari Polri: Salah Satu Terduga Oknum Internal

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Kejagung Ungkap Alasan Ambil Alih Kasus Febrie dari Polri: Salah Satu Terduga Oknum InternalNasional | okezone | Senin, 13 Juli 2026 - 19:02

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkap alasan Kejaksaan Agung menerima pengalihan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri.

Menurut Anang, pengalihan penanganan perkara tersebut dilakukan karena salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan oknum dari internal Kejaksaan. Selain itu, langkah tersebut merupakan bentuk kolaborasi antaraparat penegak hukum dalam mempercepat penyelesaian perkara.

"Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk kolaborasi kita dengan penyidik. Kebetulan salah satu yang diduga merupakan oknum di internal kami," ujar Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Anang menegaskan, perkara yang melibatkan Febrie bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri, melainkan pengalihan penanganan perkara. Ia memastikan Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti proses penyidikan yang telah diserahkan.

Baca Juga:Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate

"Yang jelas, pada Sabtu kemarin kami telah menerima pengalihan administrasi penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, serta tersangka," katanya.

 

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum tersebut diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026).

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Hingga kini, identitas lengkap DR belum diungkap ke publik.

"Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto.

Di hari yang sama, Kortastipidkor Polri secara resmi mengalihkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga:PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah

Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Rudi Margono menyatakan pengalihan dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat penyelesaian perkara dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan sinergi antarlembaga.

"Kami secara formil menerima penyerahan penanganan tiga perkara hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya," ujar Rudi.

 

Meski penanganan perkara telah dialihkan ke Kejaksaan Agung, Rudi memastikan koordinasi dengan Kortastipidkor Polri akan tetap dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.

"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kami tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," pungkasnya. 

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tak Ada Kejutan Lagi! Empat Tim Peringkat Teratas FIFA Kuasai Semifinal Piala Dunia 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
FDC Jadikan MOP Padel 2026 Panggung Edukasi Kesehatan Gigi Berbasis Teknologi.
• 21 jam lalu
0
thumb
Mendagri Apresiasi Sulsel Sukses Jadi Tuan Rumah Syukuran Dekranas-HKG PKK
• 20 jam lalu
0
thumb
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Selama 20 Hari
• 12 jam lalu
0
thumb
Singgung Cak Imin, Prabowo Tegaskan Perbedaan Politik Hal Biasa
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.