Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penunjukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan itu guna mempermudah proses pemeriksaan internal maupun hukum terhadap Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan di Jamwas akan berjalan beriringan dengan proses hukum yang ada. Sebagai informasi, Febrie yang merupakan mantan Jampidsus kini telah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi.
"Ya, nanti beriringan. Kebetulan kan PLH (Plt) dari Pelaksana Tugas Jampidsus juga merangkap Jamwas. Itulah dibentuknya kenapa salah satu pertimbangkan supaya lebih memudahkan," kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Anang membantah kabar yang menyebut Febrie tengah berada di luar negeri untuk melaksanakan ibadah umroh. Dia memastikan Febrie masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik. Itu saja," ujarnya.
Meski begitu, terkait pemeriksaan di Jamwas, Anang menyebut hal tersebut masih memerlukan proses. Pihaknya saat ini tengah meneliti sejumlah barang bukti yang telah disita pihak Kepolisian.
"Belum (diperiksa di Jamwas), kan baru kemarin. Kan perlu proses kemarin, ya," tutur Anang.
"Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti, kan kita teliti. Barang buktinya kan cukup banyak tuh kemarin. Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu. Dari situlah nanti baru kita mempertajam, mendalami, dan memeriksa, mengkaji dulu seperti apa nantinya," tambahnya.
(ond/eva)






Komentar (0)