Anggota DPR Sebut Beda Kronologi Pembakaran Santri Versi Korban dan Kemenag

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI mengungkap adanya perbedaan kronologi dalam kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perbedaan tersebut muncul antara keterangan korban dan keluarga dengan penjelasan yang disampaikan Kementerian Agama berdasarkan informasi dari pihak pesantren.

"Perbedaan versi tersebut harus menjadi salah satu fokus penyidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan hasil penyidikan," ujar anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat membacakan resume kronologi kasus yang didapatkan Komisi III DPR RI berdasarkan keterangan pihak keluarga, Senin (13/7/2026).

Baca juga: Tangis Ibu Santri Lombok Pecah di DPR: Hancur Hati Saya Anak Dibakar Hidup-hidup

Dalam resume itu dijelaskan bahwa keluarga korban menyebut peristiwa tersebut mengandung unsur kesengajaan.

Sebab, pelaku yang merupakan kakak kelas korban diduga menyimpan dendam dengan korban.

Dendam itu muncul karena pelaku mendapat hukuman dari pihak pesantren akibat dilaporkan korban karena aksi perundungan.

Pelaku kemudian mengancam bakal membakar korban.

"Pelaku diduga mengajak beberapa santri masuk ke ruangan kosong, kemudian menggunakan bahan bakar yang memicu kebakaran sehingga tiga santri mengalami luka bakar serius," ujar Hinca membacakan kronologi dari pihak keluarga di rapat Komisi III DPR ini.

Baca juga: Ibu Santri Korban Pembakaran: Pak Presiden, Polisi Sodorkan Surat Damai

Salah satu korban berinisial MSS kemudian meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif. Sementara itu, dua korban lainnya mengalami luka berat.

Namun, lanjut Hinca, resume kronologi tersebut berbeda dengan penjelasan Kementerian Agama yang bersumber dari pihak pesantren.

"Keterangan korban dan keluarga menyebut adanya unsur kesengajaan, sedangkan penjelasan yang disampaikan Kementerian Agama berdasarkan informasi dari pihak pesantren menyebut peristiwa bermula dari aktivitas para santri membuat ketapel yang berujung pada kebakaran akibat tumpahan bensin," tutur Hinca.

Baca juga: Santri Korban Dugaan Dibakar Dipastikan Lanjut Sekolah, Kemenag NTB Beri Beasiswa

Dia melanjutkan, perbedaan narasi tersebut perlu diuji melalui proses hukum yang berjalan di kepolisian.

"Perbedaan ini perlu diuji melalui proses penyidikan yang independen dan berbasis alat bukti," jelas Hinca.

Untuk diketahui, kasus pembakaran santri di Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy terjadi pada 13 Desember 2025.

Peristiwa itu mengakibatkan santri berinisial ADR (14) dan SAH (12) mengalami luka bakar serius, MYS (14) mengalami luka ringan, sedangkan MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan.

Dua tersangka

Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni MR (15), seorang santri senior, dan AM (55), pimpinan pondok pesantren.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Keduanya dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.

Polisi menyebutkan, MR diduga lalai karena mengabaikan peringatan teman-temannya, sedangkan AM diduga tidak menjalankan pengawasan terhadap para santri sebagaimana mestinya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Momen Akrab Kapolri dan Jaksa Agung Sampai Sapa Kakak Asuh
• 36 menit lalu
0
thumb
Prabowo Ucapkan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan Emir Qatar
• 26 menit lalu
0
thumb
Sadar Diri Bukan Duta Sheila On 7, Ari Irham Curhat Perjuangan Jadi Vokalis untuk Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis
• 2 jam lalu
0
thumb
BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan
• 1 jam lalu
0
thumb
Dua petinju putri Indonesia ke final Kejuaraan Tinju Asia U19
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.