Anggota DPR Sebut Pengalihan Kasus Jampidsus Febrie dalam Pengawasan Panja Komisi III

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi III DPR RI Abdullah memastikan pengalihan perkara dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung, tetap berada dalam pengawasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR.

Abdullah mengatakan, Panja Komisi III dibentuk untuk memantau penanganan perkara tersebut, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan.

“Ya kalau Komisi III sih lihatnya, karena kita sudah bentuk Panja pengawasan ya, kita coba lihat. Misalkan ada pandangan masyarakat, dari Prof Mahfud. Kalau kemarin sih kan saya dan panja juga terlibat di mediasinya ya,” ujar Abdullah, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

“Mediasinya kita pantau dari memang Panja itu memantau bagaimana penyidikan akhirnya dilimpahkan di penyidikan dan akhirnya di persidangan itu sudah ada keterkaitannya dengan jaringan-jaringan eks Jampidsus," sambung dia.

Baca juga: Kejagung soal Sebab Polisi Limpahkan Kasus Febrie: Kebetulan Oknum Kami

Pernyataan itu disampaikan Abdullah saat merespons pertanyaan soal kekhawatiran adanya konflik kepentingan di balik pengalihan kasus Febrie ke Kejagung.

Oleh karena itu, Abdullah mengimbau masyarakat yang merasa khawatir untuk ikut bersama-sama mengawal penanganan perkara tersebut.

Dia pun menegaskan pengawasan terhadap penanganan perkara itu juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, nanti disupervisi oleh KPK sekalian," pungkas Abdullah.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Baca juga: Kejagung Belum Periksa Febrie Adriansyah, Masih Pelajari BAP dan Barang Bukti dari Polri

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah itu, Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie.

Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah Ditangani Kejagung, Yusril Minta Jangan Jadi Jeruk Makan Jeruk

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Adapun tiga perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada kasus batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kronologi Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Berawal dari Pesan WhatsApp
• 4 jam lalu
0
thumb
Iran Serang Fasilitas Militer AS di Bahrain dan Gempur Sistem Radar Oman
• 6 jam lalu
0
thumb
Hari Terakhir Libur Sekolah, Kawasan Braga di Bandung Masih Dipadati Wisatawan | KOMPAS MALAM
• 21 jam lalu
0
thumb
Iran Luncurkan Rudal dan Drone ke Pangkalan Prince Hassan di Yordania
• 8 jam lalu
0
thumb
Daftar Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.