Kejagung Tegaskan Tak Ada Lagi Pengamanan TNI untuk Febrie Adriansyah

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sudah tidak ada lagi pengamanan dari personel TNI yang melekat kepada Febrie Adriansyah. Hal ini menyusul pengunduran diri Febrie dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pengamanan personel TNI sebelumnya diberikan karena jabatan Febrie. Setelah Febrie resmi melepas jabatannya, pengamanan TNI itu juga otomatis ditarik.

"Sudah, sudah, sudah. Sudah tidak ada. Sudah tidak ada (pengamanan melekat dari TNI). Karena pengamanan TNI melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada, ya," kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Baca juga: Yusril Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Percepat Proses Hukum, Minta Publik Awasi

Dalam kesempatan itu, Anang membantah kabar yang menyebut Febrie tengah berada di luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah. Dia memastikan Febrie masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Nggak bener itu (umrah). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik sebelah (Polri) juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri dan sudah dicekal, dan dalam pantauan penyidik juga ya," tegasnya.

Terkait perkembangan kasus Febrie, Kejagung menyatakan telah menerima penyerahan administrasi perkara dari Polri. Anang menyebut hal ini sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga penegak hukum.

"Yang jelas, memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima penyerahan administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan, dan sudah kita terima. Nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," jelasnya.

Baca juga: Kejagung: Febrie Adriansyah Masih di Indonesia

Anang menyebut proses yang terjadi saat ini adalah penyerahan administrasi penanganan perkara, bukan pelimpahan berkas perkara tahap satu.

"Iya, memang kan saya katakan penyerahan administrasi perkara. Bukan berkas ya. Kalau berkas berarti kan penuntut umum dari penyidik," ucap Anang.

"Inikan penanganannya diserahkan, inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita antara penyidik Kejaksaan Agung sama Polri. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita," tambahnya.




(ond/fas)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
5 Alasan Belajar Cuek Menurut Psikologi: Kamu Tak Sepenting Itu di Hidup Orang Lain
• 4 jam lalu
0
thumb
USU Akan Dampingi Korban Pelecehan Seksual Jika Ingin Laporkan Pelaku ke Polisi
• 2 jam lalu
0
thumb
Mastercard Perkuat Dukungan untuk Musisi Lokal Lewat Program Akselerasi Tahunan di Asia Tenggara
• 5 jam lalu
0
thumb
Sopir Angkot Arogan di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka
• 5 jam lalu
0
thumb
7 Saran Ahli Agar Tulang Tetap Kuat, Tak Cuma Mengandalkan Naik Tangga
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.