JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) ke Kejaksaan Agung dinilai tak sesuai KUHAP.
"Jadi kita belum sampai ke kesimpulan juga, memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian Hukum Acara Pidana dari penyidik ke penuntut umum, ya. Itu bukan. Itu penyerahan penanganan perkara dari institusi namanya Polisi, dari Bareskrim, ke institusi lain, kejaksaan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Diungkap Polri Kini Ditangani Kejagung, Kasus Eks Jampidsus Bukan Pelimpahan tapi Pengambilalihan
Komisi III DPR RI menekankan dua poin krusial dalam menyikapi persoalan ini. Pertama, perkara harus tetap diusut tuntas secara hukum.
Kedua, penegakan hukum tersebut jangan sampai memicu benturan antar-lembaga.
"Kita sama-sama menginginkan kasus ini diusut secara tuntas. Artinya apa? Siapa yang bertanggung jawab, peristiwanya harus terungkap tuntas, harus jelas, dan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Itu kita sepakat," tuturnya.
Namun di sisi lain, ia tidak menampik adanya ketegangan riil di lapangan.
"Jadi kita menegakkan hukum itu ya juga harus dilihat sisi terbaik yang mana, yang paling wise (bijak) yang mana," ucapnya.
Untuk menjamin independensi penanganan perkara di internal Kejaksaan Agung, Habiburokhman mengaku telah mewanti-wanti pelaksana tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, agar membentuk tim penyidik baru yang bersih dan tidak terafiliasi dengan kepengurusan Jampidsus sebelumnya.
"Kan di sana ada Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan), ada Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) dan lain sebagainya. Ya tim-tim dari situ mungkin bisa dibuat tim baru, ya kan. Karena kita nggak tahu nih, di Jampidsus yang lama ini siapa saja yang terlibat, ya kan. Cari yang steril gitu kan tim yang baru," tegasnya.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Kejanggalan Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie ke Kejagung: Tak Sesuai KUHAP
Panja bakal undang Mahfud MDKomisi III DPR menyatakan terbuka terhadap kritik dari para pakar, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai proses tersebut belum sesuai dengan KUHAP.
Panja membuka peluang untuk mengundang Mahfud guna mendengar pandangan akademisnya.
"Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, ya mungkin kami juga akan mengundang Pak Mahfud ya, kami akan dengar pendapat beliau, kan beliau profesor, ya. Kita tentu secara keilmuan harus banyak belajar dari beliau," jelasnya.
Kritik Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus pakar hukum tata negara itu menilai pelimpahan perkara Febrie tidak dikenal dalam KUHAP.
"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Ujian Profesionalitas Polri dan Kejagung dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie
Menurut Mahfud, mekanisme yang telah dijalankan dari kepolisian ke kejaksaan itu bukanlah pelimpahan melainkan pengalihan penyidikan, karena berkas yang dilimpahkan bukanlah berkas yang sudah lengkap sebagaimana pelimpahan tahap dua atau P21 melainkan masih dalam proses penyidikan.






Komentar (0)