KPU Usulkan Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI

harianfajar
6 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pengganti Rusdi Masse di DPR RI sudah diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

KPU RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel III.

Kepastian tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik yang menyebut bahwa KPU telah menindaklanjuti surat dari Ketua DPR RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR RI Fraksi NasDem.

Hasil verifikasi itu kemudian dituangkan dalam surat yang dikirim KPU kepada Ketua DPR RI dengan mengusulkan nama Putri Dakka sebagai calon PAW Rusdi Masse.

“Yang diusulkan KPU sesuai UU MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, caleg dalam daftar calon tetap yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya,” kata Idham Holik pada Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Idham, penetapan Putri Dakka mengacu pada ketentuan Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 mengenai penggantian antarwaktu anggota legislatif.

Diketahui, berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Putri Dakka merupakan calon legislatif Partai NasDem dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah Rusdi Masse dan Eva Stevany Rataba di Dapil Sulsel III.

Dalam rekapitulasi resmi KPU, Putri Dakka memperoleh lebih dari 53.700 suara, mengungguli calon lainnya, yakni Aslam Patonangi, Hayarna Hakim Basmin, dan Judas Amir.

Idham menjelaskan, Putri Dakka dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon PAW setelah dilakukan proses verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Caleg dalam DCT tersebut (Putri Dakka) masih memenuhi persyaratan sebagai caleg dalam Pemilu Anggota DPR 2024 lalu,” jelasnya.

Ia mengungkapkan surat usulan KPU mengenai PAW Putri Dakka diterbitkan pada pertengahan Juni 2026 dan telah disampaikan kepada Ketua DPR RI.

“Surat (PAW Putri Dakka) pertengahan bulan Juni 2026 lalu. Yang Dapil Lampung II di awal Juni 2026,” ujar Idham.

Lebih lanjut, Idham menegaskan KPU hanya menjalankan fungsi administratif dan verifikasi terhadap setiap usulan PAW yang disampaikan DPR RI.

“Setiap surat dari Ketua DPR RI kepada Ketua KPU RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR, sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU, pasti ditindaklanjuti. KPU hanya menjalankan fungsi administratif-verifikatif,” tegasnya.

Sekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim maupun Ketua DPW NasDem Sulsel Syaharuddin Alrif belum menjawab permintaan wawancara terkait hal ini. Pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor masing-masing hanya dibaca.

Jika tak ada aral melintang, Putri Dakka segera dilantik sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem untuk sisa masa jabatan 2024–2029, sesuai jadwal yang ditetapkan DPR RI.

Sebelumnya, Rusdi Masse mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI setelah memutuskan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Januari 2026. (ams)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Bar di Bangkok Thailand, 27 Orang Tewas
• 18 jam lalu
0
thumb
Mendagri: Indonesia Punya Kerajinan Tangan Paling Beragam di Dunia
• 5 jam lalu
0
thumb
Kronologi Mobil Rombongan Pengantin Kecelakaan di Pantura, Berawal dari Putar Balik sampai 13 Orang Tewas
• 13 jam lalu
0
thumb
150 ribu KPM masuk daftar pemberdayaan ekonomi dari pemerintah
• 8 jam lalu
0
thumb
4.000-an pengungsi Afghanistan kembali ke Tanah Air dalam sehari
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.