Anggota DPR Usul Jaksa Agung Ganti Kasubdit Penyidikan Jampidsus Terkait Kasus Febrie

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Hinca Pandjaitan Anggota Komisi III DPR RI mengusulkan agar ST Burhanuddin Jaksa Agung mengganti kepala subdirektorat atau kasubdit penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Usulan itu untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang melibatkan Febrie Adriansyah mantan Jampidsus.

“Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, kasubdit-nya diganti dan carilah yang fresh supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat,” kata Hinca saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026) yang dikutip Antara.

Hinca mengatakan, dirinya dapat memahami munculnya keraguan di masyarakat terkait independensi penyidikan kasus tersebut. Apalagi, perkara yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karena itu, panitia kerja atau panja yang dibentuk Komisi III DPR RI berkomitmen mengawasi perkembangan kasus tersebut. Panja juga meminta agar penyidik yang menangani perkara tidak memiliki relasi dengan Febrie. “Artinya, enggak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini,” ujarnya.

Meski demikian, Hinca meminta masyarakat tidak ragu terhadap proses hukum yang berjalan. Menurutnya, Kejagung memiliki pengalaman menangani kasus korupsi yang melibatkan internal lembaga.

Ia juga mengajak masyarakat ikut memantau dan mengkritisi perkembangan kasus melalui media massa. Hinca menegaskan Panja Komisi III DPR RI akan menyuarakan pendapat masyarakat dalam pengawasan kasus tersebut.

“Jika diperlukan, panja ini akan memanggil pihak tertentu terkait penyidikan ini, tetapi rapatnya tertutup. Mengapa? Karena sedang penyidikan, tetapi kita akan jelaskan ke publik secara umum,” katanya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada, Sabtu (11/7/2026) dini hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka. Sejak tiga hari sebelumnya, tim gabungan Polri pun telah menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Selanjutnya pada Sabtu, Kortastipidkor Polri menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie kepada Kejagung.

Irjen Pol. Totok Suharyanto Kepala Kortastipidkor Polri mengatakan, penyerahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Rudi Margono Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional.

“Sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya,” kata Rudi. (ant/bil/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Negara Kaya Raya Ini Bangkrut Gegara Pemerintahnya Hobi Foya-Foya
• 20 jam lalu
0
thumb
Habiburokhman Bantah DPR Tolak RUU Perampasan Aset
• 8 jam lalu
0
thumb
Aktivis dan Saksi Penangkapan Khariq Anhar di Bandara Dihadirkan dalam Sidang
• 5 jam lalu
0
thumb
Pemprov Pertimbangkan Jakarta Fair 2027 Digelar Selama 1,5 Bulan
• 14 jam lalu
0
thumb
Eddy Soeparno Dukung Implementasi B50 Perkuat Kemandirian Energi RI
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.