Kronologi Kasus Eks Jampidsus Febrie: Penggeledahan, Tersangka hingga Pelimpahan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Sorotan publik masih mengarah kepada kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Detail dalam kasus tersebut belum banyak dibeberkan ke publik.

Febrie sudah menjadi tersangka dalam kasus penanganan dalam perkara korupsi Asabri bersama dengan seorang advokat bernama Don Ritto.

Rangkaian proses penegakan hukum ini berjalan di bawah operasi joint investigation antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penindakan bergulir dari penggeledahan di belasan titik yang membongkar aset ratusan miliar rupiah, hingga diakhiri dengan pelimpahan kasus ke Kejagung. Kini kasus itu sudah menjadi wewenang dan diusut oleh Pidsus Kejagung.

Berikut kronologi kasus tersebut:

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan manipulasi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU yang diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara sekitar Rp 5 triliun. Manipulasi ini berimbas pada blackout/mati listrik.

Kasus naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Rangkaian operasi penggeledahan secara maraton dimulai oleh penyidik gabungan Kortastipidkor dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak Rabu (8/7) siang.

Pada hari pertama ini, tim kepolisian langsung bergerak secara serentak menyasar 12 lokasi target yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Bogor. Area yang disasar mencakup sebuah kafe di Cipete hingga aset rumah mewah.

Berikut adalah daftar lokasi yang digeledah:

  1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat

  2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara

  3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat (anak perusahaan PT Krakatau Steel Tbk)

  4. Rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan

  5. ⁠Kafe de'Clan Signature, Jalan Cipete Raya 63, Jakarta Selatan

  6. KOIN Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan

  7. Rumah TK [taipan Tan Kian], Mega Kuningan, Jakarta Selatan

  8. Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan

  9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan

  10. Rumah DR [Don Ritto], Gandaria Selatan, Jakarta Selatan

  11. Rumah MILDK, Apartement Pacific Place

  12. Rumah [Jampidsus Febrie Adriansyah] di Sentul, Kab Bogor.

Terkait penggeledahan di belasan titik tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyisiran dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti.

"Begitu juga dengan beberapa TKP lain ditemukan beberapa dokumen, ini masih kita terus kumpulkan informasi dan ada pengembangan dari beberapa titik tadi yang dilakukan penggeledahan," kata Budi saat ditemui di salah satu lokasi penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Pada Rabu malam, polisi menyatakan bahwa dari kafe de' Clan Signature, disita aset senilai Rp 60 miliar. Sedang dari money changer KOIN senilai Rp 7,2 miliar.

Operasi penggeledahan tersebut terus berlangsung hingga tengah malam. Pada Kamis (9/7) dini hari, proses penggeledahan di beberapa lokasi baru dinyatakan selesai, salah satunya di sebuah rumah Sentul City, Bogor, yang kemudian diakui Febrie sebagai rumah pribadinya.

Di lokasi Sentul ini, tim gabungan membuahkan hasil dengan menemukan sebuah brankas rahasia yang sengaja disembunyikan di balik panel kayu dinding.

Dari dalam brankas disita:

- USD 4.767.300

- ⁠SGD 14.083.800

- ⁠74 kilogram emas batangan.

- ⁠Rp 100 juta uang tunai rupiah.

"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," ungkap Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto di lokasi penggeledahan, Kamis (9/7).

Seluruh barang bukti fantastis ini langsung diamankan dan dibawa ke markas Polda Metro Jaya.

Selain aset fisik, penyidik juga mengamankan barang-barang lainnya.

“Kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," jelas Totok.

Pengembangan penyidikan meluas pada Jumat (10/7) dini hari dengan menyasar titik ke-13, yakni sebuah kompleks ruko berlantai tiga di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jaksel.

Lantaran ruko didapati dalam keadaan kosong dan terkunci rapat, petugas di lapangan mengambil tindakan pemotongan rantai besi dan menjebol pintu akses menggunakan gerinda.

"Kita saksikan bersama masih dilaksanakan penggeledahan di salah satu ruko kaitan dengan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh joint investigasi dari Kortastipidkor dan Polda metro jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi.

Dari hasil penyisiran hingga subuh tersebut, tim mendapati tumpukan dokumen, komputer, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Dan melihat sekarang banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," jelas Budi.

Setelah rangkaian penggeledahan dilakukan polisi dan nama Febrie ramai dikaitkan dengan proses itu, Febrie akhirnya menggelar jumpa pers pada Jumat pagi di gedung Jampidsus Kejagung.

Saat itu muncul isu Febrie akan mundur sehingga jumpa pers sangat ditunggu-tunggu.

Dalam jumpa pers, Febrie mengakui kepemilikan rumahnya di Sentul yang digeledah Polri, membantah kepemilikan bisnis di Cipete, serta menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Tak ada statement dia mundur.

Pada Sabtu dini hari, lewat pesan video, jubir Kejagung mengabarkan bahwa Febrie mundur dari jabatan Jampidsus.

"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Setelah pengunduran diri Febrie tersebut, Jaksa Agung lantas menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus.

"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang.

Pada Sabtu siang, dinamika memuncak melalui konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Jumpa pers itu dihadiri Plt Jampidsus Rudi Margono, pimpinan Komisi III DPR, dan Kortastipidkor Polri.

Dalam jumpa pers ini, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan secara resmi penetapan Febrie Adriansyah dan Don Ritto, advokat yang diduga orang dekat Febrie, sebagai tersangka.

Terkait Don Ritto, Totok menyatakan keterlibatannya dalam pencucian uang.

“Dari perkara kita tetapkan 2 tersangka, yakni Saudara DR dengan dugaan TPPU," ungkapnya.

Sementara Febrie dijerat pasal korupsi penyelenggara negara sekaligus TPPU.

“Kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tegas Totok.

Adapun Don Ritto telah ditahan polisi per 10 Juli, sedangkan Febrie belum.

Selanjutnya, Polri melimpahkan kewenangan penanganan ketiga perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu sore. Plt. Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menyatakan telah menerima pelimpahan demi asas percepatan proses hukum.

"Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan perkara, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi di lapangan," kata Rudi.

Imigrasi mencegah tersangka Febrie dan Don Ritto bepergian ke luar negeri atas permintaan polisi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendatangi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7).

Sigit mengungkapkan pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Meski demikian, konstruksi kasus yang membelit Febrie dan Don Ritto masih kabur.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pembiayaan Multiguna Sentuh Rp256,77 Triliun, Jadi Penyangga Industri Multifinance
• 4 jam lalu
0
thumb
BPS Jakarta Getol Edukasi Biar Masyarakat tak Ragu Ikut Sensus Ekonomi 2026
• 21 jam lalu
0
thumb
Kapan Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
Prabowo di Harkopnas: Bakal Tertibkan BUMN-Koperasi Jadi Kunci Lawan Korupsi
• 11 jam lalu
0
thumb
Tumbuh 17 Persen, Kinerja Angkutan Retail KAI Logistik Sepanjang Semester I 2026 Semakin Positif
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.