HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Joko Widodo (Jokowi) disebut siap muncul langsung di ruang sidang. Momen itu dipastikan terjadi pada tahap pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik. Mantan presiden tersebut bahkan berencana membawa dokumen yang selama ini menjadi sorotan. Kehadirannya diharapkan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di pengadilan.
Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan menghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa sebagai terdakwa. Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, usai bertemu Jokowi di kediamannya di kawasan Banjarsari, Solo, Senin (13/7/2026).
Menurut Yakup, kliennya ingin hadir secara langsung saat agenda pembuktian untuk menyerahkan dokumen pendidikan yang selama ini menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
“Pak Jokowi ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita (sebagai bukti) yaitu SMA dan UGM,” kata Yakup.
Yakup menjelaskan, jadwal pasti kehadiran Jokowi belum dapat dipastikan karena menunggu penetapan agenda sidang oleh Majelis Hakim bersama jaksa penuntut umum.
Ia menegaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan hadir pada fase pembuktian yang dinilai sebagai tahapan paling penting dalam proses persidangan.
“Tentunya nanti di agenda pembuktian. Nanti kita serahkan kepada Majelis, apakah akan mengundang Pak Jokowi itu di awal, di pertengahan, atau mungkin di akhir pembuktian,” beber Yakup.
Lebih lanjut, Yakup menyebut keputusan Jokowi untuk datang langsung ke pengadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang sedang berjalan. Ia mengatakan kliennya ingin perkara tersebut segera memasuki tahap pembuktian agar memperoleh kepastian hukum.
“Sampai hari ini Pak Jokowi masih firm bahwa beliau akan hadir. Harapannya perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum dan perkaranya cepat selesailah,” kata Yakup.
Selain membahas persiapan sidang, Yakup juga menyinggung langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo melalui praperadilan. Menurutnya, Jokowi menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk kemungkinan adanya pengajuan praperadilan lanjutan.
“Iya tadi kita sempat update juga, bahwa praperadilan Pak Roy ini kan yang kedua. Bahwa nanti kemungkinan ada lagi yang ketiga dan sebagainya, Pak Jokowi menghormati tentunya proses yang sedang berjalan,” terangnya.
Yakup kembali menegaskan bahwa fokus utama Jokowi bukan pada dinamika praperadilan, melainkan agar perkara pokok segera diperiksa hingga tahap pembuktian.
“Yang penting insentif beliau adalah perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian, agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum dan perkaranya cepat selesailah, agar ada akhirnya perkara ini, gitu,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, hakim menegaskan putusan tersebut tidak menyentuh pokok perkara pidana yang sedang diproses.
Setelah putusan itu, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan mengenai status tersangkanya. Sidang atas permohonan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di sisi lain, penyidik kepolisian telah merampungkan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa, kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan. Meski demikian, jaksa memutuskan keduanya tidak ditahan.
Berkas perkara selanjutnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dr Tifa lebih dahulu menjalani sidang perdana, sedangkan sidang pertama Roy Suryo masih menunggu selesainya proses praperadilan yang sedang berjalan.






Komentar (0)