BKN: ASN Terlibat Korupsi Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengaku prihatin sejumlah aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam perkara korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Zudan saat menanggapi maraknya OTT terhadap kepala daerah sepanjang Juli 2026 yang juga menyeret sejumlah ASN.

"Jadi begini ya. Bapak Ibu, banyak sekali ASN yang selalu menjadi korban ikutan OTT kepala daerah. Nah ini saya terus terang ikut perhatian dan ikut sedih," kata Zudan kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.

BACA JUGA:28.478 Siswa Baru Terdaftar di Sekolah Rakyat, MPLS Digelar Bertahap Mulai 14 Juli

Ia menjelaskan, ASN yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi berisiko diberhentikan tidak dengan hormat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karena kalau ujungnya nanti terkena tindak pidana korupsi itu diberhentikan tidak dengan hormat," ujarnya.

Karena itu, Zudan meminta seluruh ASN tetap berpegang pada aturan dalam menjalankan tugas serta tidak mengikuti perintah yang bertentangan dengan hukum.

"Saya minta kepada para ASN kita tegak lurus saja pada aturan. Karena yang menjaga kita itu adalah regulasi dan alat bukti," pinta dia.

Zudan juga mengingatkan dua hal yang harus dihindari oleh setiap ASN agar tidak terjerat kasus hukum, yakni memiliki niat jahat (mens rea) dan melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:Astra Ajak Generasi Muda NTB Jadi Agen Perubahan Lewat SATU Indonesia Awards 2026

"Saya minta kepada teman-teman hindari dua hal, mens rea, niat jahat, dan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Pengalaman saya menangani hal-hal ini, dua episentrumnya ada di situ," tegasnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hari Pertama Masuk Sekolah, Lalu Lintas Jakarta Padat
• 11 jam lalu
0
thumb
Mendikdasmen buka MPLS Ramah 2026, sekolah wajib melarang perpeloncoan
• 6 jam lalu
0
thumb
10 Weton yang Diprediksi akan Dilanda Keberuntungan dan Kewaspadaan terhadap Kisah Asmaranya pada 14 Juli 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
RMKE Bakal Stock Split Rasio 1:5, Simak Jadwal Pelaksanaannya
• 6 jam lalu
0
thumb
Fatwa Kripto di Era Tokenisasi: Saatnya Paradigma Baru
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.