Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijamin Tak Akan Hambat Tugas Satgas PKH

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH tidak akan menghambat tugas satgas.

Juru Bicara Satgas PKH Ambarita Simanjuntak menyampaikan pihaknya terus berpegang pada prinsip organisasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Baca Juga :
DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Baru Usut Korupsi Febrie Adriansyah: Jangan Sampai Terafiliasi!
Istana Belum Terima Usulan Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

"Sebagaimana juga arahan Menhan selaku pengarah, prinsip organisasi itu adalah sistem yang diatur agar pencapaian target tugas yang diberikan berdasarkan Perpres 5/2025 itu dapat dilaksanakan dengan baik," tutur Ambarita, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menegaskan prinsip organisasi tidak ditentukan oleh perorangan, tetapi sistem tata kelola yang baik dan terdapat pula mekanisme hukum dalam penertiban kawasan hutan.

Dalam melakukan tiga fungsi, baik dengan perpres penguasaan kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset di kawasan hutan, menurutnya, Satgas selama ini sudah menjalankannya dengan lancar.

Sementara persoalan penegakan hukum merupakan wilayah tersendiri yang dikerjakan serta dikoordinasikan dengan baik dan bijaksana oleh Satgas PKH.

Ambarita mengatakan masalah penegakan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum dan telah dikoordinasikan sehingga tidak terpengaruh sama sekali dengan berbagai dinamika yang ada.

"Prinsip hukum kami tidak tergantung pada orang perorangan atau pribadi, tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan. Itu yang kami kerjakan sebagai satu bentuk akuntabilitas organisasi yang dapat kita lihat," ucapnya.

Terkait pengisian posisi ketua pelaksana, ia menambahkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.

Sejauh ini, Satgas PKH masih rutin menggelar rapat, salah satunya pada Senin pagi, guna membahas berkaitan optimalisasi, sinkronisasi, evaluasi, serta pelaksanaan berbagai tugas Satgas.

Selain itu, pertemuan yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Satgas PKH tersebut, juga membicarakan mengenai berbagai prinsip organisasi.

Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera.

Baca Juga :
Singgung Nasib Febrie Adriansyah, DPR Sebut Penahanan Kasus Korupsi Urgent
Yusril Soal Kasus Febrie Adriansyah: Perlu Ekstra Hati-hati, Jaksa Wajib Pegang Kaidah Hukum
Istana: Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus Tak Perlu Keppres

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rangkul Seluruh Elemen Bangsa, Konsolidasi Rakyat FKN-08 Dukung Program Strategis Prabowo
• 23 jam lalu
0
thumb
Mereka yang Kalah dalam Neraca Pertumbuhan
• 12 jam lalu
0
thumb
Agung Sedayu Group Ubah Liburan bagi Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Kenangan Tak Terlupakan
• 6 jam lalu
0
thumb
Wai Ching Ho, Pemeran Madame Gao, Meninggal Dunia pada Usia 83 Tahun
• 5 jam lalu
0
thumb
Nama Tidak Terdaftar di Cek Bansos Kemensos? Ini Solusi Mengatasinya dan Cara Daftarnya
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.