Jelang Muktamar, Syuriyah PCNU Lampung Usul Calon Ketum PBNU Mundur dari Jabatan Politik

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU)  akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026. Berbagai daerah, PWNU dan PCNU koordinasi dan konsolidasi internal untuk persiapan hadir.

Diantaranya jajaran Syuriyah PCNU se-provinsi Lampung yang melakukan koordinasi dan menyepakati beberapa keputusan untuk diperjuangkan pada sidang komisi muktamar ke-35. Sebelumnya, Majelis silaturrohim syuriyah PCNU se-Provinsi Lampung melakukan koordinasi di PP Bustanul Falah, Kota Bandar Lampung.

Salah satu usulan disepakati 15 pimpinan tertinggi PCNU se-Lampung itu, terkait ketentuan larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Baca Juga :
Singgung Nasib Buruh, Lesbumi PBNU Tolak Turunan PP Pembatasan Nikotin

Bab XVI Rangkap Jabatan, pasal 51, ayat (4-6) Anggaran Rumah Tangga Perumpulan NU ditentukan sebagai batasan tidak boleh rangkap jabatan politik. Demikian juga diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 12 tahun 2025, Bab IV Rangkap Jabatan Pengurus Di Lingkungan NU dengan Jabatan Politik, pasal (9-11).

Menanggapi hal tersebut, Calon Ketua Umum PBNU, Kiai Abdussalam Shohib alias Gus Salam, memberikan apresiasi terhadap rekomendasi para kiai jajaran syuriyah yang konsistensi terhadap konstitusi NU dan penegakan aturan perkumpulan.

“Keputusan rekomendasi yang bagus dari para kiai syuriyah. Konstitusi dan aturan organisasi harus ditegakkan secara adil, setara dan konsekuen,” ujar Gus Salam, Senin (13/7/2026).

Baca Juga :
Mubes DIY Dorong PBNU Kembali ke Khittah

“Dan hal itu untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau manipulasi ketentuan-ketentuan dalam muktamar nanti,” lanjutnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Data Kerusakan Akibat Gempa Magnitudo 5,1 yang Guncang Buol
• 12 jam lalu
0
thumb
Kisah Nyata dari Fabel Aeosof “Petani dan Ular” : Pria Zhejiang, Tiongkok Digigit Ular Saat Berusaha Menyelamatkannya
• 9 jam lalu
0
thumb
Kondisi Terkini SDN Srengseng Sawah 15 Usai Diteror Bom: Gegana dan Densus 88 Masih Berjaga
• 6 jam lalu
0
thumb
Mau Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Ketentuannya
• 1 jam lalu
0
thumb
Soroti Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ketum LOGIS 08: Jangan Biarkan Moral Hazard di Lingkaran Pemerintahan
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.