JAKARTA, DISWAY.ID - Gaji eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menarik untuk diulas.
Sosok Febrie Adriansyah saat ini menjadi sorotan publik usai polisi menetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, korupsi Asabri dan jiwasraya 2020-2025, serta TPPU penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Polisi menjerat Febrie Adriansyah dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf b besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.
"Menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak peidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pgawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
BACA JUGA:MAKI Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Berpotensi Langgar KUHAP Baru
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi sempat menggeledah Kafe de'Clan dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan yang diduga memiliki keterkaitan dengan Febrie.
Dalam penggeledahan tersebut polisi menyita 67,2 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Selain itu, rumah Febrie yang berada di kawasan Parahyangan Golf 2, Golf Sentul City juga turut digeledah dan polisi menyita 74 kg emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai Rp476 miliar.
Lantas, berapa gaji Febrie Adriansyah saat menjabat sebagai Jampidsus Kejagung? Berikut informasinya.
Gaji Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Tersangka KorupsiJampidsus merupakan unsur pembantu pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang tugasnya melakukan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi terkait kasus-kasu tindak pidana khusus.
BACA JUGA:Istana Belum Terima Usulan Pengganti Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus, Begini Mekanismenya
Dalam tugas dan wewenang tersebut, Febrie melakukan penyidikan hingga eksekusi, seperti korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM berat, sampai tindak pidana ekonomi.
Sebagai Jampidsus Kejagung, status Febrie Adriansyah adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jabatan Jampidsus berada di Kelas Jabatan 18 atau setingkat eselon I.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)