Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan sopir angkot berinisial AA (20) sebagai tersangka setelah terlibat keributan dengan seorang pengemudi mobil di Jalan Raya Pekayon, Kota Bekasi. Pelaku diduga merusak mobil korban karena kesal gagal menyalip.
“Untuk pelaku sudah kita amankan, inisial AA umur 20 tahun,” kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin saat dihubungi, Senin (13/7/2026).
Advertisement
Suparmin mengatakan korban telah membuat laporan polisi sehingga kasus tersebut diproses lebih lanjut.
“Untuk korban juga sudah bikin LP,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, ia menyebut, keributan dipicu persoalan saling mendahului di jalan.
“Motifnya karena kesal mau nyalip enggak bisa,” ucap Suparmin.
Peristiwa bermula saat korban melaju dari Jatiasih menuju Summarecon Bekasi. Di tengah perjalanan, pelaku yang mengendarai angkot diduga kesal karena tidak bisa menyalip mobil korban.
Pelaku kemudian turun dari angkot dan meletakkan pot bunga di depan mobil korban hingga memicu adu mulut. Keributan berlanjut ketika pelaku diduga memukul bodi mobil korban hingga pintunya penyok.





Komentar (0)