Mengapa Gen Z Semakin Takut Menikah Tanpa Perjanjian Pranikah?

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Ketika mendengar istilah perjanjian pranikah, banyak orang masih menganggapnya sebagai urusan pasangan kaya dengan aset bernilai fantastis.

Padahal, di tengah perkembangan ekonomi digital, kelompok yang justru semakin membutuhkan perjanjian pranikah adalah Generasi Z (Gen Z) kelas menengah.

Di era ketika aset tidak lagi terbatas pada rumah atau tanah, tetapi juga mencakup bisnis digital, investasi, dan pendapatan dari media sosial, kepastian hukum dalam perkawinan menjadi semakin penting. Perjanjian pranikah pun tidak lagi sekadar dipandang sebagai simbol ketidakpercayaan, melainkan bagian dari perencanaan masa depan yang rasional.

Pernikahan bukan sekadar menyatukan dua individu, tetapi juga mempertemukan berbagai bentuk aset, tanggung jawab, dan risiko keuangan. Perkembangan hukum di Indonesia, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, menunjukkan bahwa negara memberikan ruang yang lebih luas bagi pasangan untuk mengatur harta dan hubungan hukum dalam perkawinan.

Karena itu, perjanjian pranikah seharusnya dipandang sebagai bentuk kesiapan dan literasi hukum, bukan sebagai hak istimewa bagi mereka yang memiliki kekayaan melimpah.

Pandangan bahwa perjanjian pranikah hanya relevan bagi orang kaya tampaknya perlu ditinjau kembali. Perkembangan hukum perkawinan di Indonesia menunjukkan adanya upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap harta dalam perkawinan. Kehadiran aturan tersebut menjadi penting di tengah perubahan pola kepemilikan aset yang kini semakin beragam, terutama bagi Gen Z.

Bagi kelompok kelas menengah, aset tidak lagi terbatas pada tanah atau bangunan, tetapi juga mencakup usaha digital, investasi, hingga pendapatan dari teknologi. Dengan demikian, perjanjian pranikah bukanlah simbol kemewahan, melainkan instrumen hukum yang dapat memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa aman bagi setiap pasangan.

Gen Z dan Kompleksitas Keuangan Modern

Gen Z tumbuh di tengah kondisi ekonomi yang berbeda dari generasi sebelumnya. Mereka memasuki usia produktif ketika biaya hidup terus meningkat, harga properti semakin sulit dijangkau, dan layanan keuangan digital berkembang pesat. Kehadiran paylater, pinjaman online, dan berbagai aplikasi keuangan memang memberikan kemudahan, tetapi juga menghadirkan risiko baru yang perlu diantisipasi. Di sisi lain, tidak sedikit anak muda yang sudah memiliki sumber penghasilan sendiri sebelum menikah, baik melalui pekerjaan lepas, bisnis digital, maupun investasi.

Perubahan tersebut membuat konsep aset dalam perkawinan ikut mengalami pergeseran. Jika dahulu aset identik dengan rumah atau kendaraan, kini aset dapat berupa saham, reksa dana, toko daring, hingga akun media sosial yang menghasilkan pendapatan. Sayangnya, masih banyak pasangan yang belum memahami bagaimana status hukum aset-aset tersebut ketika memasuki perkawinan. Padahal, ketidakjelasan pengaturan aset berpotensi menimbulkan sengketa yang merugikan kedua belah pihak di kemudian hari. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai perlindungan aset dalam perkawinan menjadi semakin penting di era digital.

Persoalan ekonomi juga masih menjadi salah satu faktor yang memengaruhi ketahanan keluarga di Indonesia. Data perceraian menunjukkan bahwa masalah ekonomi sering menjadi salah satu penyebab utama keretakan rumah tangga. Dalam situasi seperti ini, perencanaan keuangan sebelum menikah menjadi semakin penting agar pasangan memiliki pemahaman yang sama mengenai pengelolaan aset, utang, maupun tanggung jawab ekonomi keluarga.

Perjanjian Pranikah sebagai Bentuk Perlindungan Hukum

Dalam konteks ini, perjanjian pranikah seharusnya tidak dipahami sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap pasangan. Sebaliknya, perjanjian pranikah merupakan langkah antisipatif untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas. Sama seperti asuransi yang dibuat untuk mengantisipasi risiko, perjanjian pranikah hadir sebagai upaya perlindungan hukum apabila di kemudian hari muncul persoalan yang tidak diinginkan. Kehadirannya justru mencerminkan keterbukaan dan tanggung jawab dalam membangun kehidupan rumah tangga.

Perjanjian pranikah juga dapat membantu mengatur batas tanggung jawab finansial masing-masing pihak, terutama terkait utang yang dimiliki sebelum maupun selama perkawinan. Pengaturan tersebut penting agar tidak terjadi perselisihan yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi keluarga. Dengan adanya kesepakatan yang jelas, pasangan dapat mengelola keuangan rumah tangga secara lebih transparan dan adil.

Selain itu, perjanjian pranikah semakin relevan bagi Gen Z yang menjalankan usaha mandiri. Saat ini semakin banyak anak muda yang bekerja sebagai content creator, freelancer, pemilik toko online, maupun pelaku usaha berbasis digital. Meskipun usaha yang dijalankan masih berskala kecil, bukan tidak mungkin usaha tersebut berkembang menjadi aset bernilai tinggi di masa depan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap aset usaha perlu dipertimbangkan sejak awal.

Tanpa pengaturan yang jelas, kepemilikan dan pengelolaan aset usaha dapat menimbulkan persoalan hukum apabila terjadi konflik dalam rumah tangga. Perjanjian pranikah dapat memberikan kepastian mengenai status kepemilikan usaha serta pembagian tanggung jawab ekonomi antara suami dan istri. Dengan adanya kepastian tersebut, perkembangan usaha dapat berjalan lebih baik tanpa dibayangi ketidakjelasan hukum.

Mengubah Stigma tentang Perjanjian Pranikah

Anggapan bahwa perjanjian pranikah hanya diperuntukkan bagi orang kaya justru mengabaikan fakta bahwa kelompok kelas menengah sering kali lebih rentan terhadap guncangan ekonomi. Kehilangan pekerjaan, kegagalan usaha, maupun persoalan utang dapat berdampak besar pada kehidupan keluarga. Dalam kondisi seperti itu, perlindungan hukum menjadi kebutuhan bagi siapa pun tanpa memandang jumlah kekayaan yang dimiliki.

Perkembangan hukum di Indonesia juga menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan semakin mendapat pengakuan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan kesempatan bagi pasangan untuk membuat perjanjian perkawinan, bahkan setelah menikah. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia mulai beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat modern yang terus berubah.

Pada akhirnya, perjanjian pranikah tidak mengurangi makna cinta dalam perkawinan. Sebaliknya, ia dapat menjadi bentuk tanggung jawab dan keterbukaan antara pasangan. Di tengah perubahan pola hidup dan ekonomi digital, Gen Z tidak hanya perlu mempersiapkan pesta pernikahan, tetapi juga fondasi hukum bagi rumah tangga yang akan dibangun. Sebab, rumah tangga yang kuat bukan hanya berdiri di atas rasa cinta, melainkan juga kejelasan hak, kewajiban, dan perlindungan hukum.

Bagi Gen Z, membicarakan soal keuangan, aset, dan tanggung jawab hukum sebelum menikah bukanlah tanda kurangnya rasa percaya kepada pasangan. Justru, keberanian untuk mendiskusikan hal-hal tersebut menunjukkan kesiapan dalam membangun rumah tangga yang transparan, adil, dan tangguh menghadapi tantangan zaman. Sudah saatnya masyarakat meninggalkan stigma bahwa perjanjian pranikah hanya milik orang kaya. Di era modern seperti sekarang, perjanjian pranikah bukan lagi simbol kemewahan, melainkan bagian dari literasi hukum yang penting bagi setiap pasangan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PERADI Profesional Beri Masukan untuk RUU HPI
• 2 jam lalu
0
thumb
DKI kemarin, pengolahan sampah hingga aplikasi TJ: Transjakarta
• 13 jam lalu
0
thumb
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
• 8 jam lalu
0
thumb
Mobil BMW Sudah 2 Hari Parkir di JLNT Antasari, Berujung Diangkut Dishub
• 19 jam lalu
0
thumb
Prakiraan BMKG Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Berawan, Suhu Udara hingga 34 Derajat Celsius
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.