Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada proses penanganan perkara setelah penyidikan dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai terdapat kejanggalan dalam prosedur tersebut. Bahkan, menurutnya, persoalan itu berpotensi membuka celah hukum yang dapat menguntungkan Febrie Adriansyah.
Mahfud menjelaskan, perkara yang menjerat Febrie bukan sekadar pelimpahan berkas seperti lazimnya proses pidana.
“Yang terjadi dalam kasus Febri Adriansyah ini bukan pelimpahan. Bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan,” kata Mahfud MD dalam tayangan YouTube miliknya belum lama ini.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Eks Jampidsus Layak Divonis Mati, Kecuali Ada...
Menurut Mahfud, mekanisme pengalihan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengambil alih perkara korupsi hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Lebih jauh, Mahfud memaparkan tiga kemungkinan yang dapat muncul akibat prosedur tersebut. Skenario pertama, Febrie berpeluang mengajukan gugatan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Polri.
Skenario kedua, menurut Mahfud, Kejaksaan Agung dapat memperlambat proses penyidikan atau mempersempit ruang lingkup perkara sehingga kasus tidak berkembang ke pihak-pihak lain. Ia menyebut kemungkinan tersebut sebagai upaya melokalisir perkara.
Sementara itu, skenario ketiga yang dinilai paling mengkhawatirkan adalah apabila perkara tersebut dibiarkan menggantung hingga akhirnya dihentikan penyidikannya melalui deponering.
Baca Juga: Eks Jampidsus Dicurigai Berkhianat, Pengamat: Jokowi 'Sikat' Karena Merasa Terancam?
“Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya di-deponer (dihentikan). Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan,” ucap Mahfud.
Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada 11 Juli 2026. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Penetapan tersangka dilakukan beberapa jam setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Setelah itu, penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.






Komentar (0)