TUBAN, iNews.id – Seorang pria di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, nekat membobol rumah warga dan mencuri uang Rp100.000. Aksi pelaku terekam CCTV hingga akhirnya ditangkap polisi saat berada di sebuah warung kopi.
Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah HR (34), warga Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Dalam rekaman CCTV, dia terlihat mengenakan jaket hitam masuk ke dalam rumah melalui jendela.
Pelaku kemudian menggeledah sejumlah bagian rumah untuk mencari barang berharga. Dia menemukan sebuah tas yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp100.000. Setelah mengambil uang tersebut, pelaku kembali keluar melalui jendela yang sebelumnya digunakan untuk masuk.
Saat pencurian berlangsung, istri korban ternyata berada di dalam rumah. Dia mengetahui keberadaan pelaku, tetapi memilih berpura-pura tidur karena merasa ketakutan. Istri korban kemudian menghubungi suaminya dan mengirimkan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut.
Baca Juga:Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam, Tembus Pasar Internasional berkat LinkUMKM BRIKasi Humas Polres Tuban Iptu M Iksan mengatakan, korban segera pulang ke rumah setelah menerima laporan dari istrinya. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV sebelum melaporkan kejadian itu kepada polisi.
"Asal mula kejadian, korban ditelepon oleh istrinya mengatakan kalau ada orang tak dikenal masuk rumah. Setelah itu korban pulang ke rumah dan mengecek CCTV, pelaku yang di dalam itu mencari barang-barang lalu mendapatkan sebuah tas dan ada uang Rp.100.000 di dalamnya," ujarnya, Senin (13/7/2027).
Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku berinisial MK (33), warga Kecamatan Montong. Pelaku hanya bisa pasrah saat didatangi petugas.
Sementara seorang pelaku lainnya berinisial AG (35), juga warga Kecamatan Montong, masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang.
"Setelah itu pelaku keluar lagi melalui jendela yang tadi tidak terkunci. Kebetulan satu pelaku berinisial MK sudah diamankan di Polres Tuban dalam rumahnya di Ponco. Untuk pelaku yang satu berinisial AG masih DPO," katanya.
Baca Juga:BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa DiskriminasiPolisi menyebut pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus serupa. Dia pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat tindak pidana pencurian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi masih memburu satu pelaku lain sekaligus mendalami kemungkinan keduanya terlibat dalam pencurian di lokasi berbeda.
#jatim





Komentar (0)