Istana Belum Terima Usulan Pengganti Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus, Begini Mekanismenya

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima penunjukkan calon Jampidsus yang baru usai Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya.



"Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," kata Pras kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.

Pras mengatakan pengangkatan Jampidsus yang baru itu merupakan usulan dari Jaksa Agung.



Nantinya, kata Pras, setelah itu Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan Jampidsus yang baru.



BACA JUGA:Wali Murid Apresiasi GEMAS, Peran Ayah Sangat Penting untuk Anak

"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung," ujarnya.



Lebih lanjut, Pras mengatakan pengunduran diri mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).



Menurut Mensesneg, pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga mekanismenya berbeda dengan proses pengangkatan pejabat baru.



"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama Saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban," jelas Pras.



BACA JUGA:Kabar Baik! BKN Pastikan Pengumuman Sekolah Kedinasan Dimulai Bulan Ini

Sebelumnya, Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polri, terkait tiga perkara besar: batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Terkait kasus ini, Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).



Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.

Kasus ini pun dikawal oleh Komisi III DPR RI.

Komisi III DPR membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal 3 kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki Kortastipidkor Polri berjalan transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:Detik-Detik Kebakaran di Bar Bangkok Thailand, 27 Orang Dilaporkan Tewas dan 22 Kritis

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus yang diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sidang Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Ditunda Jadi 27 Juli 2026
• 9 jam lalu
0
thumb
Mengenal Amarmini Makes Istri Mendiang Kasino Warkop, Masih Cantik di Usia 70 Tahun
• 16 jam lalu
0
thumb
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
• 9 jam lalu
0
thumb
Langka, Korea Selatan Minta Bantuan Korea Utara untuk Cari Pelautnya yang Hilang
• 14 jam lalu
0
thumb
Gaikindo: Industri Otomotif Nasional Siap Terapkan Biodiesel B50
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.