HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik yang menyeret seorang Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Mahasiswa berinisial RAS diduga menyebarkan foto pribadi seorang mahasiswi tanpa persetujuan melalui grup Telegram.
Kasus tersebut mencuat setelah akun anonim @tempatsampahub mengunggah kronologi dugaan penyebaran foto korban di platform X pada Kamis (10/7/2026). Unggahan itu kemudian memicu berbagai reaksi dari warganet dan sivitas akademika Universitas Brawijaya.
Berdasarkan kronologi yang beredar, korban pertama kali mengetahui foto-foto pribadinya diduga disebarkan setelah menerima pesan dari sebuah akun Instagram anonim. Akun tersebut menginformasikan bahwa sejumlah foto korban yang diambil dari akun Instagram dan X miliknya beredar di grup Telegram bernama “kingcum”.
Tidak hanya foto yang diunggah di media sosial, korban juga menduga terdapat foto dirinya yang diambil secara diam-diam saat berada di lingkungan kampus.
Setelah melakukan penelusuran, korban menduga pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UB berinisial RAS yang dikenal sebagai mahasiswa berprestasi di fakultas tersebut.
Korban kemudian menghubungi RAS untuk meminta klarifikasi. Pada awalnya, RAS disebut membantah keterlibatan dalam penyebaran foto tersebut. Namun dalam percakapan lanjutan, ia dikabarkan mengakui bahwa akun anonim yang digunakan merupakan miliknya.
Menanggapi kasus tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, memastikan pihak fakultas telah mengambil langkah awal sesuai mekanisme yang berlaku. Fakultas menyerahkan penanganan awal kepada Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH UB untuk memberikan pendampingan kepada korban sekaligus melakukan penelusuran lebih lanjut.
Aan menegaskan apabila dugaan pelanggaran terbukti melalui proses pemeriksaan, pihak kampus akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini, proses investigasi internal masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun sanksi yang akan diberikan.
Kasus tersebut juga berdampak pada posisi RAS di organisasi kemahasiswaan. Berdasarkan laporan Radar Malang (Jawa Pos Group), RAS telah diberhentikan tidak hormat dari jabatannya sebagai Menteri Riset, Inovasi, dan Karya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (BEM UB).
Pemberhentian tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi BEM UB yang menyatakan RAS tidak lagi menjadi bagian dari kabinet organisasi mahasiswa.
Sementara itu, Presiden BEM Fakultas Hukum UB periode 2026-2027, Muhammad Alfajar, mengatakan pihaknya juga mendesak agar gelar mahasiswa berprestasi yang disandang RAS dicabut.
“Untuk gelar mawapres, kami sudah mendesak agar ada pencopotan,” ujar Alfajar, dikutip dari Radar Malang, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan pencabutan gelar tersebut harus melalui sidang kode etik. Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian kemahasiswaan agar proses tersebut segera dilakukan.
Selain mendesak pencabutan gelar, BEM FH UB juga memberikan pendampingan kepada korban, mulai dari menghimpun kronologi kejadian hingga mendampingi proses penyelesaian di tingkat fakultas maupun rektorat.
“Sebab dampaknya terhadap korban ini sangat-sangat dirasakan,” kata Alfajar.
Ia berharap Universitas Brawijaya tidak hanya berhenti pada pencabutan gelar mahasiswa berprestasi, tetapi juga menunjukkan sikap tegas dalam mencegah dan menindak segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Di sisi lain, korban mengaku merasa tidak lagi aman berada di lingkungan kampus setelah mengetahui dugaan penyebaran foto pribadinya. Pihak kampus disebut telah menawarkan layanan konsultasi psikolog sebagai bentuk pendampingan.
Meski demikian, hingga saat ini korban belum memanfaatkan layanan tersebut. Korban juga menyatakan sementara waktu belum berencana menempuh jalur hukum atas kasus yang dialaminya.
“Kalau dari saya pribadi tidak akan mengusut lebih lanjut ke ranah hukum, tapi tidak tahu dengan korban-korban lainnya,” ujar korban.
Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi internal Universitas Brawijaya masih berlangsung. Belum ada keputusan final mengenai status akademik RAS maupun pencabutan gelar mahasiswa berprestasi yang disandangnya.






Komentar (0)