KOMPAS.TV - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus memperkuat sinergi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, Ombudsman Republik Indonesia, Aparat Penegak Hukum (APH), serta berbagai pemangku kepentingan guna memastikan penyaluran BBM subsidi di Jambi berjalan tepat sasaran.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengawasan terpadu yang digelar BPH Migas bersama Komisi XII DPR RI, Ombudsman RI, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Aparat Penegak Hukum di sejumlah SPBU yang berada di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pengawasan tersebut, BPH Migas menemukan sejumlah indikasi penyimpangan penyaluran BBM subsidi. Temuan itu meliputi penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan maupun nomor polisi, ketidaksesuaian data STNK, kendaraan yang telah dimodifikasi, hingga penggunaan QR Code ganda. Seluruh temuan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
Baca Juga: Pertamina Perkuat Sinergi dengan Pemprov Sumsel untuk Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengatakan hasil pengawasan di lapangan telah diserahkan kepada Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi lebih lanjut.
"Beberapa temuan di lapangan dan contoh kasus-kasus tadi kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi atas distribusi BBM serta jenis-jenis kendaraan yang terjadi anomali," ujar Wahyudi Anas.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan Pertamina menyambut baik penguatan pengawasan lintas instansi sebagai langkah bersama memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Pertamina Patra Niaga siap bersinergi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, Ombudsman, dan Aparat Penegak Hukum untuk semakin memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi. Kolaborasi ini penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran," ujar Rusminto.
Rusminto menjelaskan bahwa Pertamina terus memperkuat pengawasan melalui implementasi Program Subsidi Tepat berbasis QR Code, pemantauan kesesuaian transaksi dengan data kendaraan yang terdaftar, serta koordinasi secara berkelanjutan dengan regulator dan instansi terkait.
Hingga Juli 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 130 SPBU dan 2 Pertashop di wilayah Sumbagsel yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan dan tingkat pelanggaran yang terjadi. Pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam memperkuat tata kelola penyaluran BBM subsidi agar berjalan sesuai ketentuan serta mendukung penyaluran yang tepat sasaran.
Pertamina mencatat rerata penyaluran Biosolar di wilayah Jambi mencapai sekitar 253 KL per hari. Pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama menjadi bagian penting dalam memastikan penyaluran BBM subsidi berlangsung sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
"Apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina akan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi berwenang serta menindaklanjuti hasilnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," tambah Rusminto.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Penulis : Riany-Pradini
Sumber : Kompas TV
- Advertorial
- PertaminaPatraNiaga
- Subsidi
- BBM
- Pertamina






Komentar (0)