Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) seiring terseretnya yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus tidak menggunakan Keputusan Presiden (Keppres).
"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," kata pria yang akrab disapa Pras itu kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Pras menjelaskan, Presiden Prabowo akan menerbitkan Keppres hanya untuk pengangkatan pejabat Jampidsus baru yang definitif. Namun, ia menyebut usulan nama Jampidsus yang baru belum disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Istana.
"Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujarnya.
Febrie Mundur dari Jampidsus dan Jadi TersangkaDiketahui, Febrie telah mundur dari jabatan Jampidsus Kejagung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
(fca/isa)






Komentar (0)