INDRAMAYU, iNews.id - Sebanyak 141 u-turn ilegal atau tempat putaran balik bagi kendaraan untuk berputar arah 180 derajat ke arah berlawanan ditemukan di sepanjang jalur Pantura Indramayu, Jawa Barat. Temuan itu mencuat setelah kecelakaan maut di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu yang menewaskan 12 orang.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat mengungkapkan, total terdapat 220 titik putaran balik di wilayah Kabupaten Indramayu. Namun, hanya 79 titik yang memiliki legalitas resmi.
Data tersebut disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Jimmy Manurung setelah memimpin olah tempat kejadian perkara bersama tim Traffic Accident Analysis atau TAA, Senin (13/7/2026).
"Di sepanjang jalur Pantura Indramayu terdapat 220 u-turn. Dari jumlah itu, yang legal hanya 79 titik, sedangkan 141 lainnya tidak legal," ujar AKBP Jimmy.
Maraknya putaran balik ilegal ini menjadi perhatian serius polisi. Ditlantas Polda Jabar akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengevaluasi seluruh titik u-turn di jalur Pantura Indramayu.
Baca Juga:Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di JakpusEvaluasi diperlukan untuk memastikan putaran balik yang beroperasi telah memenuhi ketentuan dan standar keselamatan. Titik yang tidak memiliki izin atau berisiko membahayakan pengguna jalan akan menjadi bahan pembenahan.
"Nanti akan kami koordinasikan dengan para pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembenahan. Sehingga yang bisa dioperasikan hanya u-turn yang benar-benar legal," katanya.
Meski demikian, polisi belum memastikan status u-turn di lokasi kecelakaan maut Desa Kiajaran Kulon. Legalitas titik putaran balik yang digunakan mobil pikap sebelum tabrakan masih dipelajari bersama instansi terkait.
"Untuk lokasi ini masih kami pelajari terlebih dahulu. Kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait, nanti hasilnya akan kami sampaikan," ucapnya.
Selain memeriksa kondisi jalan dan putaran balik, polisi masih mengumpulkan bukti untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan. Olah TKP dilakukan secara digital dan ilmiah menggunakan metode TAA.
Penyidik sejauh ini telah memeriksa empat saksi. Mereka terdiri atas dua pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan dan dua warga di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga:HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas KertasPolisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan menggelar perkara.
"Sampai saat ini kami masih olah TKP. Penetapan tersangka akan disampaikan setelah dilakukan gelar perkara di polres," katanya.
Diketahui, kecelakaan tersebut melibatkan mobil pikap Grandmax dan dua truk Hino. Mobil pikap yang membawa rombongan warga seusai mengantar pengantin tertabrak hingga terdorong ke jalur berlawanan.
Dalam kecelakaan itu, 12 orang meninggal dunia. Sementara enam korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang dialami. Temuan ratusan u-turn ilegal tersebut kini menjadi bahan evaluasi keselamatan di jalur Pantura. Pembenahan infrastruktur jalan diharapkan dapat mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi.
#jabar





Komentar (0)