WN Swiss Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Bui di Kasus Hina Hari Raya Nyepi

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Jaksa menilai pria berusia 26 tahun itu terbukti bersalah menghina Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial.

"Menyatakan terdakwa Luzian Andrin Zgraggen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum," demikian tuntutan jaksa Febrina dalam amar tuntutan dilansir detikBali, Senin (13/7/2026).

"Menghukum terdakwa Luzian Andrin Zgraggen dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Febrina.

Baca juga: Ini Isi Ancaman Bom ke SDN di Jaksel, Pengirim Pesan Kini Dicari

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan Luzian tetap berada dalam tahanan. WN Swiss itu diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula saat Luzian mengunggah video melalui Instagram Story akun @luzzysun saat Hari Raya Nyepi pada Maret 2026. Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan kalimat "Fuck Nyepi Day and fuck your rules too." Unggahan itu kemudian direkam ulang oleh sejumlah akun media sosial hingga viral dan memicu kecaman masyarakat Bali.

Salah satu pihak yang ikut menyoroti unggahan tersebut adalah anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik. Setelah menerima banyak laporan dari warganet, Ni Luh Djelantik mengunggah ulang tangkapan layar video tersebut dan meminta aparat, termasuk Polda Bali, Imigrasi Bali, dan Satpol PP, mengambil tindakan terhadap pelaku.

Baca juga: Kepanikan Siswa SDN di Jaksel Saat Ada Ancaman Bom, MPLS Dibubarkan

Baca berita selengkapnya di sini.




(whn/idh)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sinergi Penegak Hukum Kunci Ungkap Korupsi Batu Bara PLTU
• 20 jam lalu
0
thumb
Catatan Pemadaman Listrik Kalimantan: Urgensi Kompensasi hingga Kebijakan Energi
• 5 jam lalu
0
thumb
Terpopuler: John Herdman Coret Mauro Zijlstra? Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Pantas Jadi Favorit Piala AFF
• 18 jam lalu
0
thumb
Apa Kabar RUU Perampasan Aset? Begini Penjelasan Ketua Komisi III DPR
• 2 jam lalu
0
thumb
Fakta-Fakta Kecelakaan di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Bak Angkut Rombongan Ditabrak 2 Truk
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.