JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah separuh jalan di tahap penyidikan oleh Kortastipidkor kemudian dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Agung tidak ada dasar hukumnya sama sekali.
Demikian hal tersebut dikatakan oleh peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (13/7/2026).
“Silakan buka Undang-undang Polri, Undang-Undang Kejaksaan, KUHAP, Undang-Undang Tipikor, tidak ditemukan satupun dasar hukum yang menjadi landasan untuk melimpahkan perkara di tengah jalan,” ujar Zaenur.
“Yang boleh kalau penyidikan di penyidik Polrinya sudah tuntas, kemudian P21, baru diserahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan, kalau seperti ini boleh. Sedangkan yang sekarang sedang diupayakan oleh Polri dan Kejaksaan adalah pelimpahan di tengah jalan.”
Selain itu, Zaenur menuturkan, pelimpahan perkara di tengah jalan juga sangat berisiko untuk dipatahkan oleh tersangka karena tidak ada dasar hukumnya.
Selanjutnya, kata dia, yang paling substantif dari pelimpahan itu adalah kekhawatiran publik apakah institusi Kejaksaan bisa bertindak independen.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus, Surat Sudah Diterima Jaksa Agung
“Apakah ini tidak jeruk makan jeruk, kalau Jampidsus ditangani oleh pihak Kejaksaan yang akan ditangani oleh Jampidsus juga gitu ya, nanti kan yang akan memeriksa berarti mantan anak buahnya Febri Adriansyah juga,” kata Zaenur.
“Yang kedua, apakah Febri Ardiansyah di dalam dugaan melakukan tindak pidana korupsi itu bekerja sendiri. Yang namanya tindak pidana korupsi itu adalah organize crime, kejahatan yang terorganisasi, kejahatan jabatan, sangat jarang dilakukan seorang diri.”
Lebih lanjut, Zaenur juga mengkritik tindakan Polri yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka sebelum memeriksanya sebagai saksi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- febrie adriansyah tersangka
- kasus febrie adriansyah
- mantan jampidsus febrie adriansyah
- pelimpahan kasus febrie adriansyah






Komentar (0)