Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat direksi pada perusahaan swasta untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia, MAL selaku Direktur CV Karya Remaja, ED selaku Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan BS selaku Direktur CV Mitra Karya Sejati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan keempat direksi tersebut diagendakan diperiksa KPK di Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur pada 10 April 2026.
KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Pada 11 April 2026, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara.
Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.
Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Baca juga: KPK telusuri pemberian swasta untuk Gatut Sunu terkait proyek
Baca juga: KPK periksa Wabup Tulungagung guna dalami aliran uang kasus Gatut Sunu
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia, MAL selaku Direktur CV Karya Remaja, ED selaku Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan BS selaku Direktur CV Mitra Karya Sejati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan keempat direksi tersebut diagendakan diperiksa KPK di Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur pada 10 April 2026.
KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Pada 11 April 2026, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara.
Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.
Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Baca juga: KPK telusuri pemberian swasta untuk Gatut Sunu terkait proyek
Baca juga: KPK periksa Wabup Tulungagung guna dalami aliran uang kasus Gatut Sunu






Komentar (0)