JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada Senin (27/7/2026).
Lodewyk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Penundaan ini dikarenakan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hadir dalam persidangan.
"Ditunda tanggal 27 Juli 2026. Agenda pembacaan petitum aja ya. Kita udah siap, dengan saksi-saksi semua," kata Kuasa hukum Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, setelah persidangan.
Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Lodewyk mengajukan permohonan praperadilan terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia selaku termohon.
Permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Senin (29/6/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional.
Baca juga: Isu Ada Penembakan di Kantor BGN, Ini Jawaban Wakil Kepala BGN Agustina
Dalam petitumnya, Lodewyk meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.
Ia memohon agar hakim menyatakan tindakan penyidik yang menangkap, menetapkannya sebagai tersangka, dan menahannya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lodewyk juga menggugat keabsahan sejumlah dokumen hukum yang diterbitkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mulai dari surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, hingga surat perintah penahanan.
Baca juga: Langkah Para Petinggi BGN ke KPK usai 4 Bulan Rekomendasi Antikorupsi untuk MBG
Selain itu, ia meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026 tidak sah.
Lodewyk juga memohon agar Kejaksaan Agung diperintahkan menghentikan penyidikan, menyatakan seluruh keputusan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah, mengeluarkannya dari rumah tahanan negara, serta memulihkan seluruh hak hukumnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)