JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah termasuk megakorupsi. Sebab, kata dia, barang bukti yang diamankan bernilai besar.
"Ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah barang bukti yang sudah diamankan demikian besarnya," kata Habibur di DPR RI pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan penanganan perkara akan tetap dilakukan secara sinergis antara Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung. Selain itu, proses penyidikan juga akan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Daftar 15 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK 2025-2026, Terbaru Bupati Sukoharjo Etik Suryani
"Jampidsus tetap bersinergi dengan Kortastipidkor dan nanti akan disupervisi oleh KPK," jelasnya.
Selain itu, Habiburokhman menjelaskan Komisi III DPR RI akan membentuk panitia kerja (panja) panitia kerja (Panja) untuk mengawal 3 kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki Kortastipidkor Polri berjalan transparan dan akuntabel.
Habiburokhman mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus yang diselidiki oleh Kortastipidkor Polri. "Yang pertama, Komisi III DPR berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas, membentuk panitia kerja," kata Habibur.
Ia menegaskan pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Tan Kian Bos Century Properties Group Masih Saksi di 3 Kasus Dugaan Korupsi Libatkan Eks Jampidsus Febrie
"Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Habiburrokhman menjelaskan pembentukan panja penegakan hukum lintas lembaga itu terdapat dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang MD3, atau Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.Aturan tersebut memperkuat wewenang DPR dalam mengawasi penanganan perkara yang dilakukan oleh Polri maupun Kejaksaan Agung.
"Untuk itu, berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang MD3, atau Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan ini membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung," urainya.
Komisi III DPR RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
BACA JUGA:Mahfud MD: Febrie Adriansyah Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Dasar Hukumnya!
"Saat ini yang dibutuhkan negara adalah kekompakan, sinergitas, dan persamaan langkah seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum, khususnya dalam agenda besar pemberantasan korupsi," ajak dia.






Komentar (0)