Imigrasi Cegah Eks Jampidsus dan Pengusaha Keluar Negeri

republika.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah tak bisa keluar negeri setelah aktifnya mekanisme pencegahan oleh Ditjen Imigrasi. Pencegahan keluar negeri ini dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait tiga perkara.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut, status pencegahan ini berlaku bagi dua orang. Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka turut dicegah keluar negeri. Hendarsam menjelaskan pencegahan ini merupakan permintaan Polri.

Baca Juga
  • Polda Jateng Tolak Diperiksa Kasus SPPG, Begini Sikap Kejaksaan
  • TNI Benarkan Jaga Rumah Jampidsus Atas Permintaan Kejagung
  • Datangi Polda Metro, Kapuspen Bantah Narasi TNI Intervensi Hukum

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Hendarsam kepada Republika di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Walau demikian, pencegahan keluar negeri itu hanya berlaku 20 hari. Kalau pencegahan ingin diperpanjang maka pihak Polri perlu bersurat kembali kepada Ditjen Imigrasi. "Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hendarsam.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Pantura Indramayu Jadi 13 Orang
• 12 jam lalu
0
thumb
Polda NTT Periksa Dua Adik Dokter Icha Terkait Dugaan Intimidasi
• 12 jam lalu
0
thumb
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Buol Sulteng, Tak Berpotensi Tsunami
• 16 jam lalu
0
thumb
Ruben Onsu Ungkap Pentingnya Berani Berubah dan Terus Belajar, Sebut Hidup Butuh Solusi
• 3 jam lalu
0
thumb
Dokter Tifa Tantang Jokowi: KKN 1983 atau 1985?
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.