Kasatpol PP DKI Ungkap Oknum Pungli Rumah Belajar di Jakut Sering Bikin Ulah

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkap oknum diduga melakukan pungutan liat (pungli) rumah belajar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) sering berulah hal yang sama. Dia mengatakan oknum Satpol PP itu diketahui terlilit utang.

"Kalau ceritanya sama saya, sebelum saya mimpin Satpol PP juga memang orang ini udah berulah terus. Memang latar belakang keluarganya agak kurang ini lah, punya utang. Lebih besar pasak dari pada tiang lah," kata Satriadi saat dihubungi, Senin (12/7/2026).

Baca juga: Pengurus Rumbel Jakut Ungkap Oknum Satpol PP Pungli Pakai Nama Samaran

Satriadi menuturkan pihaknya akan menghentikan sementara gaji oknum tersebut. Proses pemeriksaan terhadap oknum tersebut masih berjalan.

"Kelakuannya memang begitu. Saat ini kita dalam proses pemberhentian gajinya dulu, tapi kan nanti harus di-BAP dulu dibikin berita acara, jangan sampai nanti kita di-PTUN harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Satpol PP, kata Satriadi belum memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan. Kemungkinan sanksi berat akan diberikan kepada oknum tersebut setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

"(Sanksi) Belum tahu, kan masih tahapan BAP. Nantikan PPNS berdasarkan BAP penyidikannya kayak gimana. Yang pasti kalau udah gitu kan hukuman berat. Hukuman berat kan macem-macem, ada pemberhentian, ada sampai pemecatan ada proses ini, itu kan kembali lagi pada prosedur kepegawaian seperti apa nanti," jelasnya.

Dia menyampaikan oknum tersebut merupakan anggota Satpol PP yang bertugas di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). Namun oknum tersebut kerap membuat ulah di beberapa wilayah.

"Satpol PP tugasnya di Jaktim, tapi bikin ulahnya di mana-mana. Ya namanya karakter orangnya sih. Sering sih sering berulah juga, udah berapa kali lah," imbuhnya.

Baca juga: Pemprov Klarifikasi soal Pungli Pemakaman di DKI: Tak Maksud Tuduh RT-RW

Satpol PP DKI Siapkan Sanksi

Sebelumnya, Satriadi mengatakan pihaknya tengah mengusut kasus tersebut dan memeriksa pelaku. Pelaku kini terancam hukuman disiplin tingkat berat.

"Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat," kata Satriadi dalam keterangannya, Minggu (12/7).

Satriadi menegaskan pelaku bukan anggota Satpol PP Jakut, melainkan staf Satpol PP Jakarta Timur.

"Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," tegasnya.

Satpol PP DKI Jakarta menyesalkan terjadinya aksi pungli tersebut. Masyarakat diminta segera menghubungi call center 112 jika menemukan adanya oknum petugas Satpol PP yang melakukan pungli.




(dek/idn)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
28.478 Siswa Baru Terdaftar di Sekolah Rakyat, MPLS Digelar Bertahap Mulai 14 Juli
• 6 jam lalu
0
thumb
Sadar Diri Bukan Duta Sheila On 7, Ari Irham Curhat Perjuangan Jadi Vokalis untuk Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis
• 2 jam lalu
0
thumb
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Peneror SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa
• 14 menit lalu
0
thumb
Iran Serang Komando Drone AS di Bahrain dan 2 Basis Militer Kuwait, Disebut Operasi Mata Ganti Mata
• 8 jam lalu
0
thumb
Komisi III Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Berjalan
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.