JAKARTA, DISWAY.ID - Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) 2026 resmi dilaksanakan serentak mulai 13-17 Juli 2026.
Selama berlangsungnya kegiatan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyiapkan layanan pengaduan apabila ditemukan pelanggaran MPLS.
Layanan pengaduan ini dapat digunakan orangtua, siswa, maupun masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran MPLS agar segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA:50 Twibbon MPLS 2026 Gratis dan Siap Unduh untuk Siswa SD hingga SMA/SMK, Yuk Pasang di Medsos!
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan bahwa layanan pengaduan tersebut disiapkan agar kegiatan MPLS dapat berjalan dengan aman, nyaman dan bebas dari perpeloncoan.
"Kami memastikan MPLS berlangsung aman, ramah, edukatif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perpeloncoan," jelas Nahdiana, Minggu, 12 Juli 2026.
Langkah ini juga menjadi komitmen penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Adapun layanan pengaduan mulai beroperasi efektif pada Senin, 13 Juli 2026 dengan menghubungi WhatsApp Call Center 0851-1777-8435.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan transparan.
BACA JUGA:11 Materi MPLS Pancawaluya SMA/SMK Jabar, Ada Pendidikan Anti-Korupsi hingga Anti Bullying
Larangan saat MPLS 2026Melansir dari laman Kemendikdasmen, selama kegiatan berlangsung dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindakan kekerasan lainnya.
Penyelenggara juga dilarang melakukan pemungutan biaya dalam bentuk apapun.
Kegiatan MPLS harus mengikuti aturan relevan, tidak boleh ada penyimpangan, penggunaan atribut, serta tidak boleh melibatkan alumni dalam penyelenggarakaan.
Berikut larangan dalam MPLS Ramah 2026
1. Melakukan perpeloncoan, perundungan, atau segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)