JAKARTA, KOMPAS.com – Hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027 di Jakarta pada Senin (13/7/2026) diwarnai sejumlah kebijakan baru, mulai dari kelonggaran bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengantarkan anak ke sekolah hingga penegasan larangan perpeloncoan selama Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan izin bagi ASN yang mengantarkan anak pada hari pertama sekolah untuk masuk kerja paling lambat pukul 12.00 WIB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2026 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah.
Baca juga: Diberi Fleksibilitas, ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan, kebijakan itu diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 yang mendorong keterlibatan orangtua, khususnya ayah, dalam pengasuhan anak.
"Kami ingin para ayah dan orangtua ASN bisa hadir dengan tenang di momen penting anak-anak mereka, yaitu hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang. Ini langkah sederhana tapi bermakna untuk memperkuat ikatan keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada warga Jakarta," kata Chico dalam keterangannya, Senin.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar tugas kedinasan dan tanggung jawab keluarga dapat berjalan beriringan.
ASN dapat memanfaatkan izin tersebut untuk mengantarkan anak pada hari pertama sekolah yang berlangsung Senin hingga Rabu, menyesuaikan jadwal masing-masing sekolah.
Meski demikian, Chico menegaskan kelonggaran jam kerja tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: ASN DKI Boleh Antar Anak Sekolah di Hari Pertama, Masuk Kerja Paling Lambat Pukul 12.00 WIB
Untuk memperoleh izin, ASN harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada atasan langsung.
Mereka juga wajib melampirkan bukti berupa foto yang diambil secara real-time menggunakan aplikasi penanda waktu (timestamp) yang memperlihatkan ASN saat mengantarkan anak ke sekolah.
Keterangan "mengantar anak hari pertama sekolah" kemudian harus diinput ke sistem e-absensi paling lambat Jumat (17/7/2026).
Pelaksanaan kebijakan tersebut akan diawasi atasan langsung dan Pejabat Pengelola Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah.
Fleksibilitas bagi ASN secara nasionalKebijakan Pemprov DKI sejalan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang meminta instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kepada ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah untuk mengantarkan anak pada hari pertama sekolah.
Baca juga: Menko PMK Dorong Ponpes-Sekolah Punya Aturan Antikekerasan Terhadap Anak
Namun, Menteri PANRB Rini Widyantini mengingatkan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.
"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik," kata Rini.






Komentar (0)