jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
Pasalnya, semakin banyak kasus korupsi terungkap dan melibatkan banyak pejabat publik baik di daerah hingga pusat.
BACA JUGA: Sahroni Pimpin Rapat Bahas RUU Perampasan Aset untuk Menjerat Penyelenggara Negara Korup
"RUU Perampasan Aset ini regulasi yang sangat dinantikan oleh masyarakat di berbagai daerah. Di tengah kondisi korupsi yang semakin memprihatinkan, negara memerlukan instrumen hukum yang lebih tegas dan efektif untuk memulihkan kerugian negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi,” ujar Filep dalam keterangan yang diterima pada Senin (13/7/2026).
Belakangan ini, jadi Senator Filep, masyarakat terus disuguhi berbagai kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara maupun pejabat publik secara umum dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Fenomena ini menunjukkan, korupsi masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan nasional, menghambat peningkatan kesejahteraan rakyat, serta menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan penegakan hukum.
BACA JUGA: Fakfak Bakal Jadi Raksasa Investasi, Senator Filep Wamafma Ingatkan Hormati Hak Masyarakat Adat
"Apalagi, kasus yang mencuat akhir-akhir ini menyeret eks pejabat penegak hukum kita,” kata Senator dari Provinsi Papua Barat itu.
Seperti diketahui, sejumlah kasus korupsi mencuat ke ruang publik diantaranya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang terseret dalam tiga perkara sekaligus.
BACA JUGA: Direktur AI: Indonesia Darurat Korupsi, DPR Harus Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/7) dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Sebelumnya, Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring OTT KPK pada Kamis (9/7) lalu yang diduga memeras pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo senilai Rp 2,93 miliar.
Etik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan bersama dua anak buahnya yakni Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Kasus ini menambah panjang daftar pejabat daerah yang terseret korupsi seperti Bupati Langkat Syah Afandin, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo hingga Bupati Muara Enim Edison dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
"Apabila RUU Perampasan Aset tak segera disetujui, maka muncul pertanyaan mendasar, bagaimana negara merespons aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya penguatan pemberantasan korupsi? Suara rakyat yang menginginkan penegakan hukum yang lebih efektif seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses pembentukan undang-undang. Ini adalah aspirasi yang sangat mendesak,” tegas Senator Filep.
Meski begitu, Senator Filep juga mengapresiasi pengungkapan berbagai kasus korupsi yang tak segan menyeret pejabat tinggi negara.
Oleh sebab itu, Filep mendorong agar komitmen dan tren positif penegakan hukum saat ini segera dibarengi dengan pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Di tengah situasi yang dapat disebut sebagai darurat korupsi, sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi," kata Filep.
Menurut Senator Filep, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas bagi kepentingan negara, sehingga pelaku tidak lagi dapat menikmati aset yang diperoleh secara melawan hukum.
“Dukungan atas RUU Perampasan Aset ini bukan semata-mata untuk memperberat hukuman, tetapi juga untuk memperkuat upaya penyelamatan keuangan negara, memberikan efek jera, memulihkan kerugian negara, serta memenuhi harapan masyarakat yang menginginkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi,” tutup Filep.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari





Komentar (0)