Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pemungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW. Namun, dia mengingatkan kebijakan tersebut harus dibarengi pengawasan dan sosialisasi agar dapat diterapkan secara seragam di seluruh wilayah.
“Secara substansi surat edaran ini bagus. Tetapi jangan sampai hanya selesai menjadi teks. Pemerintah Kota Surabaya harus memastikan seluruh RT dan RW memahami aturan tersebut melalui sosialisasi yang menyeluruh,” ujar Saifuddin, Minggu (12/7/2026).
Saifuddin mengatakan masih ada potensi perbedaan pemahaman di tingkat RT dan RW mengenai batas antara iuran yang diperbolehkan dan pungutan yang dilarang. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan kebingungan maupun polemik di tengah masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Surabaya menegaskan iuran yang diperbolehkan hanya meliputi iuran keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Sementara pungutan seperti biaya warga pindah datang, pembuatan surat pengantar, pemasangan internet, pendataan warga, dan pungutan sejenis dinyatakan tidak diperbolehkan.
“RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Karena itu mereka harus memahami aturan ini dengan baik agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” katanya.
Selain meminta sosialisasi diperkuat, Saifuddin juga mendorong Pemerintah Kota Surabaya memberikan perhatian terhadap kesejahteraan pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Dia menilai beban tugas yang semakin besar perlu diimbangi dengan dukungan yang memadai.
“RT dan RW sering kali harus meninggalkan pekerjaan pribadinya ketika ada persoalan di lingkungan. Karena itu pemerintah tidak boleh memandang sebelah mata. Kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Menurut Saifuddin, peningkatan kesejahteraan juga dapat menjadi langkah pencegahan terhadap munculnya pungutan di luar ketentuan. Dia berharap implementasi surat edaran tersebut dikawal secara konsisten agar memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau kesejahteraan RT, RW, dan LPMK diperhatikan, mereka akan bekerja lebih profesional dan fokus melayani masyarakat. Dengan begitu, praktik pungutan yang bertentangan dengan aturan bisa dicegah,” pungkasnya .[asg/but]





Komentar (0)